57 Desa di Halsel Dalam Bidikan Jaksa

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejari Halsel (kanan) didampingi Kasi Pidsus (kiri)

Kasi Intelijen Kejari Halsel (kanan) didampingi Kasi Pidsus (kiri)

HALSEL – MALUT, MC- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 57 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan kini dalam bidikan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Saat ini pihak Kejari Halmahera Selatan masih menanti jawaban dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  yang dijalankan Inspektorat Halmahera Selatan terkait proses yang kini sedang berjalan.

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari LSM yang menemukan ke 57 Desa tersebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang merupakan persyaratan administratif wajib sebelum penyaluran tahap berikutnya dilakukan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Aji Sudarmono , SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Broto Susilo, SH, MH, mengatakan pihak Kejaksaan berdasarkan petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam penanganan kasus Dana Desa mengutamakan penyelesaian dalam APIP lebih dahulu. Dan ini sudah kita lakukan telaah dan hasilnya kasus tersebut kita limpahkan sementara ke pihak Inspektorat Halmahera Selatan untuk di tindaklanjuti lebih dahulu terkait pengembalian Dana Desa.

Baca Juga:  Kick Off Bupati Bassam Tandai Pembukaan Turnamen Bupati Cup 2025

Meski demikian Kejaksaan punya kewajiban menanyakan hasil dari proses tersebut, apakah sudah sejauh mana perkembangan penyelesaian di internal APIP.  Karena kita selaku aparat penegak hukum (APH) kita menunggu dan menanyakan perkembanganya.

“Semntara masih diproses d Inspektorat kami Jaksa berkewajiban menanyakan setiap perkembangan tersebut. Begitu juga pihak Inspektorat wajib memberikan jawaban setiap pertanyaan apabila proses itu sudah selesai,”ujar Kasi Intelijen Kejari Halmahera Selatan Aji Sudarmono, SH, Rabu (23/09/2026) seraya menambahkan  bahwa pihak Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada Inspektorat.  (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ris

Editor : Risman R. Lamitira

Berita Terkait

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini
Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah
Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa
Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC
Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot
Pemadaman Listrik Tak Beraturan, PLN Bacan Rugikan Nelayan Halsel
Ruas Jalan Panamboang Menuju Pelabuhan Perikanan dan TPA Marabose Segera di Aspal
Bupati Bassam Hadiri Bimteknas PKS 2026, Sejumlah Isu Nasional Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Berita Terbaru

Kantor PLN Bacan

Daerah

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Rabu, 21 Okt 2026 - 10:40 WIB