HALSEL – MALUT, MC- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 57 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan kini dalam bidikan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Saat ini pihak Kejari Halmahera Selatan masih menanti jawaban dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dijalankan Inspektorat Halmahera Selatan terkait proses yang kini sedang berjalan.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari LSM yang menemukan ke 57 Desa tersebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang merupakan persyaratan administratif wajib sebelum penyaluran tahap berikutnya dilakukan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Aji Sudarmono , SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Broto Susilo, SH, MH, mengatakan pihak Kejaksaan berdasarkan petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam penanganan kasus Dana Desa mengutamakan penyelesaian dalam APIP lebih dahulu. Dan ini sudah kita lakukan telaah dan hasilnya kasus tersebut kita limpahkan sementara ke pihak Inspektorat Halmahera Selatan untuk di tindaklanjuti lebih dahulu terkait pengembalian Dana Desa.
Meski demikian Kejaksaan punya kewajiban menanyakan hasil dari proses tersebut, apakah sudah sejauh mana perkembangan penyelesaian di internal APIP. Karena kita selaku aparat penegak hukum (APH) kita menunggu dan menanyakan perkembanganya.
“Semntara masih diproses d Inspektorat kami Jaksa berkewajiban menanyakan setiap perkembangan tersebut. Begitu juga pihak Inspektorat wajib memberikan jawaban setiap pertanyaan apabila proses itu sudah selesai,”ujar Kasi Intelijen Kejari Halmahera Selatan Aji Sudarmono, SH, Rabu (23/09/2026) seraya menambahkan bahwa pihak Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada Inspektorat. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















