HALSEL – MALUT, MC- Dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan 2 unit kapal penangkap ikan jenis pajeko di lingkungan Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebut proyek tahun 2025 senilai Rp 3 Miliar lebih yang disalurkan Dinas Perikanan pada awal tahun 2026 itu dinilai tidak layak pakai sehingga para kelompok penerima manfaat enggan memanfaatkannya.
Berdasarkan pantauan Mancuana.Id, di Pelabuhan Perikanan Panamboang Bacan Rabu (23/09/2026) terlihat satu unit kapal pajeko bertuliskan KM Oceanic Halsel 01, bantuan untuk kelompok nelayan yang disalurkan Dinas Perikanan Halmahera Selatan tidak dimanfaatkan dan di biarkan terparkir begitu saja sejak lama.
“Kapal pajeko ini sudah lama di biarkan parkir di pelabuhan perikanan panamboang. Kalau dilihat dari kondisi kapal masih baru, belum dimanfaatkan nelayan,”ujar salah satu warga.
Ia mengaku kapal pajeko tersebut diberikan kepada kelompok nelayan Desa Wayaua Bacan Timur Selatan, hanya saja tidak diambil karena dianggap tidak layak pakai. Padahal nilai anggarannya cukup besar mencapai Rp 3 Miliar untuk 2 unit kapal.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan krena merugikan masyarakat dan daerah.untuk itu diharapkan pada Aparat Penegak Hukum.(APH) mengusut tuntas pengadaan kapal tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan (DP) Halmahera Selatan, Idris Ali, S.Pi, yang dkonfirmasi melalui telpon seluler Kamis (24/09/2026) enggan menanggapi bahkan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















