HALSEL – MALUT, MC- Seorang oknum tentara Pembina Desa (Babinsa) Madapolo yang bertugas di Koramil 1509-02/Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan ke Subdetasemen Polisi Militer (POM) XVI/1-2 Labuha pada Selasa (06/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan korban RST didampingi penasehat hukum.(PH) Hj.Rusni Mino, SH, ke kantor Subdetasemen POM XVI/1-2 Labuha. Laporan tersebut terkait dugaan sejumlah kasus yang kini sedang diproses di Kepolisian Polres Halmahera Selatan yang menyeret nama oknum Babinsa berinisial MB.
Berdasarkan rilis laporan yang diterima redaksi Mancuana.Id Rabu (07/10/2026) menyebutkan keterlibatan oknum MB diduga membawa massa serta melakukan rangkaian tindakan kejahatan berlanjut, pertama ditanggal 23 Agustus 2026 dan yang kedua ditanggal 24 Agustus 2026.
Untuk ditanggal 23 Agustus lalu MB diduga melakukan tindakan pembiaran atas penganiayaan terhadap seorang ibu hamil RST (30) di Desa Tomori Bacan.
Kemudian ditanggal 24 Agustus terjadi pengrusakan bangunan/fasilitas serta pencurian barang-barang berharga milik Korban RST.
Atas laporan tersebut, selaku Penasehat Hukum (PH) berharap kepada Komandan Subdenpom XVI/1-2 Labuha beserta jajaran untuk menindaklanjuti laporan ini secara tegas, objektif, dan transparan,”pinta Rusni Mino, SH.
Pasalnya menurut dia tindakan oknum anggota Babinsa MB yang membawa massa serta melakukan pembiaran atas penganiayaan dan pengetoyokan terhadap seorang ibu hamil sera pengrusakan bangunan/fasilitas dan pencurian barang-barang berharga milik Korban merupakan pelanggaran berat yang mencederai rasa kemanusiaan dan merusak citra institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Komitmen Institusi TNI jelas bahwa tidak ada toleransi bagi oknum prajurit TNI yang melanggar aturan harus ditindak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,”ujarnya.
Pengacara senior ini berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi korban yang merupakan kelompok rentan, serta memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat, selain itu mengambil langkah hukum yang obyektif dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum anggota tersebut.
“Kami berharap oknum yang bersangkutan diberikan sanksi hukum dan disiplin yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberikan efek jera, guna menjaga nama baik, kehormatan, dan marwah institusi Polisi Militer Angkatan Darat”tegasnya. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















