HALSEL – MALUT, MC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, menyoroti dugaan korupsi pada proyek pengadaan bantuan dua unit kapal penangkap ikan jenis pajeko tahun 2025 senilai lebih dari Rp 3 Miliar di lingkungan Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini terungkap menyusul pemberitaan di media yang menemukan satu unit pajeko bertuliskan KM Oceanic Halsel 01 dibiarkan terparkir di pelabuhan perikanan Panamboang Bacan tanpa pemanfaatan sejak lama.
Terkait kasus ini DPRD Halmahera Selatan berencana akan turun melakukan pemantauan di lapangan .
“Kita akan turun kroscek di lokasi pelabuhan Panamboang,”ujar Anggota Komisi II, DPRD Halmahera Selatan, Asis Jaenal, ST kepada wartawan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).itu mengaku baru mengetahui kasus ini dari media, olehnya itu selaku mitra, Komisi II akan menindaklanjuti temuan ini.
Berdasarkan informasi dua unit kapal pajeko tersebut diberikan kepada kelompok nelayan Desa Wayaua Bacan Timur Selatan dan kelompok nelayan di Pulau Makian. Hanya saja untuk nelayan Desa Wayaua menolak karena dianggap tidak layak pakai. Padahal nilai anggarannya cukup besar mencapai Rp 3 Miliar untuk 2 unit kapal. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















