Diduga Aniaya Wanita Hamil, Dua Bidan Puskesmas Babang di Polisikan

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ibu Hamil Dianiaya

Ilustrasi Ibu Hamil Dianiaya

HALSEL – MALUT, MC- Aksi brutal diduga dilakukan dua petugas kesehatan (Bidan) yang bertugas di Puskesmas Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan berinisial K dan A, nekat menganiaya dan mengeroyok wanita hamil berinisial RST.

Parahnya dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan ini ternyata juga melibatkan sejumlah pihak yang dilakukan secara beramai-ramai di rumah korban.

Kini kasus tersebut sudah di laporkan ke pihak aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan untuk di tindaklanjuti.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/273/VIII/2026/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 24 Agustus 2026, menyebutkan kronologis kejadian dari peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal  23 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIT.

Baca Juga:  6 Atlet Tuan Rumah Halsel Lolos ke Partai Final Kejurda Wushu, Empat Diantaranya Bertanding Malam Ini

Saat itu korban R.S.T sedang berada di dalam kamar. Tiba-tiba, ia mendengar suara pintu kamar diduga ditendang dari arah luar.

Tak lama kemudian, dua perempuan berinisial K dan A, bersama sejumlah orang lainnya, diduga masuk ke dalam kamar tersebut.

Di dalam kamar itu, R.S.T mengaku menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan. Korban mengaku dipukul di bagian kepala, tangan hingga perut.

“Saya dipukul di bagian kepala, tangan hingga perut dan sampai sekarang masih terasa sakit,”ujar korban RST saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut kepada wartawan Jum’at (28/08/2026).

Selain kekerasan fisik, telepon genggam milik korban yang saat itu berada dalam penguasaannya juga disebut diambil secara paksa.

Baca Juga:  Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan Desa Wisata Gane Luar dan Puncak Gamkonora Halbar

Merasa menjadi korban, R.S.T akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.

Diketahui akibat perbuatan para pelaku dikenakan pasal 466 KUHP dan Pasal 262 KUHP serta UU nomor 1 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ris

Editor : Risman R. Lamitira

Berita Terkait

Besok Pengurus DPD dan DPC NasDem Halsel Dilantik, Wabup Humanis Pantau Kesiapan Panitia
TPQ Al-Amin  Desa Amasing Kali Sukses Gelar Khatam Qur’an
Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini
Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah
Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa
Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC
Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot
Pemadaman Listrik Tak Beraturan, PLN Bacan Rugikan Nelayan Halsel

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Besok Pengurus DPD dan DPC NasDem Halsel Dilantik, Wabup Humanis Pantau Kesiapan Panitia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:17 WIB

TPQ Al-Amin  Desa Amasing Kali Sukses Gelar Khatam Qur’an

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa

Berita Terbaru