HALSEL – MALUT, MC- Aksi brutal diduga dilakukan dua petugas kesehatan (Bidan) yang bertugas di Puskesmas Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan berinisial K dan A, nekat menganiaya dan mengeroyok wanita hamil berinisial RST.
Parahnya dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan ini ternyata juga melibatkan sejumlah pihak yang dilakukan secara beramai-ramai di rumah korban.
Kini kasus tersebut sudah di laporkan ke pihak aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan untuk di tindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/273/VIII/2026/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 24 Agustus 2026, menyebutkan kronologis kejadian dari peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIT.
Saat itu korban R.S.T sedang berada di dalam kamar. Tiba-tiba, ia mendengar suara pintu kamar diduga ditendang dari arah luar.
Tak lama kemudian, dua perempuan berinisial K dan A, bersama sejumlah orang lainnya, diduga masuk ke dalam kamar tersebut.
Di dalam kamar itu, R.S.T mengaku menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan. Korban mengaku dipukul di bagian kepala, tangan hingga perut.
“Saya dipukul di bagian kepala, tangan hingga perut dan sampai sekarang masih terasa sakit,”ujar korban RST saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut kepada wartawan Jum’at (28/08/2026).
Selain kekerasan fisik, telepon genggam milik korban yang saat itu berada dalam penguasaannya juga disebut diambil secara paksa.
Merasa menjadi korban, R.S.T akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Diketahui akibat perbuatan para pelaku dikenakan pasal 466 KUHP dan Pasal 262 KUHP serta UU nomor 1 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















