KPU dan Bawaslu Halsel Diminta Terapkan Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noldi Kurama, SH, Praktisi Hukum

Noldi Kurama, SH, Praktisi Hukum

HALSEL – MALUT, MC- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan diminta secara konsisten menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar Bakal Calon (Bacalon) Legislatif di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif, bersifat wajib dan mengikat, bukan sekadar syarat administratif. Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Noldi Kurama, SH, kepada wartawan Selasa (29/09/2026).

Menurut Noldi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan sanksi diskualifikasi apabila ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU Kabupaten Halmahera Selatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu pada Daerah Pemilihan (Dapil) dimaksud.

Baca Juga:  Ini Skuad Bulutangkis PB ANASENI Halsel di Piala Gubernur 2026

“Berbeda dengan Pileg sebelumnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 245 tidak memiliki daya paksa karena tidak ada sanksi berat bagi Parpol yang abaikan kuota 30 persen perempuan. Akan tetapi pada putusan MK tahun 2026 ini, kuota 30 persen bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Partai Politik peserta pemilu,”ujar Noldi Kurama.

Untuk itu ia mendorong seluruh Partai Politik untuk mulai mempersiapkan kader perempuan guna memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota Legislatif pada Pemilu mendatang.

“Kepada KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan  agar benar-benar konsisten menerapkan putusan MK, sebab ini bersifat wajib, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa proses Pemilu,”tegas Noldi.  (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ris

Editor : Risman R. Lamitira

Berita Terkait

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini
Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah
Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa
Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC
Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot
Pemadaman Listrik Tak Beraturan, PLN Bacan Rugikan Nelayan Halsel
Ruas Jalan Panamboang Menuju Pelabuhan Perikanan dan TPA Marabose Segera di Aspal
Bupati Bassam Hadiri Bimteknas PKS 2026, Sejumlah Isu Nasional Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Berita Terbaru

Kantor PLN Bacan

Daerah

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Rabu, 21 Okt 2026 - 10:40 WIB