HALSEL – MALUT, MC- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan diminta secara konsisten menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar Bakal Calon (Bacalon) Legislatif di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif, bersifat wajib dan mengikat, bukan sekadar syarat administratif. Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Noldi Kurama, SH, kepada wartawan Selasa (29/09/2026).
Menurut Noldi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan sanksi diskualifikasi apabila ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU Kabupaten Halmahera Selatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu pada Daerah Pemilihan (Dapil) dimaksud.
“Berbeda dengan Pileg sebelumnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 245 tidak memiliki daya paksa karena tidak ada sanksi berat bagi Parpol yang abaikan kuota 30 persen perempuan. Akan tetapi pada putusan MK tahun 2026 ini, kuota 30 persen bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Partai Politik peserta pemilu,”ujar Noldi Kurama.
Untuk itu ia mendorong seluruh Partai Politik untuk mulai mempersiapkan kader perempuan guna memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota Legislatif pada Pemilu mendatang.
“Kepada KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan agar benar-benar konsisten menerapkan putusan MK, sebab ini bersifat wajib, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa proses Pemilu,”tegas Noldi. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















