HALSEL – MALUT, MC- K salah satu terduga pelaku dugaan penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap ibu hamil di Desa Tomori Bacan kembali dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan oleh korban RST.
Dengan laporan ini, pelaku K menambah daftar panjang jerat hukum yang harus dihadapi dalam suatu tindak pidana berlapis.
Pasalnya pada laporan sebelumnya K terduga pelaku yang merupakan seorang tenaga kesehatan (Bidan) di Puskesmas Babang Bacan Timur bersama salah satu pelaku berinisial A juga telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu hamil. Kini bersangkutan dilaporkan ke polisi dengan kasus baru dugaan pencurian dan pengrusakan.
Laporan tersebut disampaikan korban RST didampingi Kuasa Hukum Hj. Rusni Mino, SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Jum’at (11/09/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 526/IX/2026/SPKT tertanggal 11 September 2026, korban RST selaku kuasa melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana “Pengrusakan dan Pencurian” yang diduga dilakukan oleh KB alias Kamaria dan kawan-kawan.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Agustus 2026 lalu sekira pukul 14.00 WIT di kediaman korban Desa Tomori Bacan.
Awalnya korban mengaku mendapatkan kabar dari ayahnya kalau rumah korban sudah telah dirusak oleh para terlapor. Mendengar hal tersebut menyuruh ibu dan kakaknya pergi ke TKP melihat kondisi rumah korban. Namun sesampai disana rumah tersebut sudah dibongkar atau dihancurkan oleh para terlapor. Terlihat seluruh dinding rumah hancur, pintu-pintu dibongkar, jendela juga demikian.
Parahnya kursi sofa , meja, spriimbet timpat tidur, lemari, AC serta oerabotan dapur telah hilang diambil oleh para terlapor. Sebagai bukti, kakak korban merekam kondisi rumah mengunakan kamera Handphone dan menunjukan kepada korban.
Atas peristiwa tersebut korban merasa sangat dirugikan dan memohon agar pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar menindak lanjuti kasus ini.sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum korban Hj. Rusni Mino, SH, kepada wartawan mengatakan bahwa terduga pelaku dan kawan-kawan sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap klainnya yang saat itu dalam kondisi hamil 9 bulan.
“Ini laporan kedua dengan korban yang sama namun kasus berbeda yaitu terkait pencurian dan pengrusakan,”ujar Rusni Mino, SH.
Menurutnya tindakan terlapor masuk ke dalam ranah hukum pidana dengan sanksi yang diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) UU nomor 1 Tahun 2023.
“Ketika pelaku melakukan kombinasi kasus pencurian dan pengrusakan, membobol rumah, merusak kunci, atau menghancurkan fasilitas, maka dijerat dengan pasal berlapis atau pasal pemberatan,”tegas kuasa hukum korban. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















