HALSEL – MALUT, MC- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Halmahera Selatan komitmen memenuhi dan melampaui kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, baik dalam pencalonan legislatif (Pileg) maupun jajaran struktur pengurus partai sebagaimana perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi Partai Politik (Parpol).
Penegasan tersebut disampaikan DPD Partai NasDem Halmahera Selatan saat menerima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Bahrun Mstafa selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hendra Kamarullah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang melakukan sosialisasi keterwakilan kuota perempuan bertempat di sekretariat DPD Partai NasDem Halmahera Selatan Senin (19/10/2026).
Dalam kesempatan itu KPU Halmahera Selatan menyampaikan sanksi bagi Parpol peserta Pemilu yang mengabaikan keterwakilan kuota 30 persen perempuan. Pasalnya pemenuhan kuota 30 persen perempuan bukan lagi sekadar formalitas.
Jika Parpol gagal memenuhi syarat minimal 30 persen Bakal Calon perempuan di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka KPU wajib menggugurkan kepesertaan Partai tersebut dari Dapil dimaksud. Begitu pula dengan sanksi keterwakilan 30 persen perempuan dalam jajaran struktur pengurus partai menjelang tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai, paling lambat bulan Desember 2026.
Sekretaris DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Karnawi Hasani, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPU Halmahera Selatan atas sosialisasi tersebut. Menurutnya langkah KPU sebagai bentuk pemberitahuan kepada Partai Politik agar menyiapkan syarat administrasi sebelum tahapan dimulai. Dengan begitu Parpol bisa lebih siap saat menghadapi Pemilu mendatang.
“Bagi NasDem wajib hukumnya untuk senantiasa taat pada ketentuan aturan kepemiluan terutama keterwakilan kuota 30 persen perempuan, NasDem komitmen memenuhi itu baik Caleg maupun di struktur pengurus,”ujar Karnawi Hasani. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















