NasDem Halsel Komitmen Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Caleg Maupun Jajaran Pengurus

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Halsel Saat Menyambangi DPD NasDem Halsel

Komisioner KPU Halsel Saat Menyambangi DPD NasDem Halsel

HALSEL – MALUT, MC-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Halmahera Selatan komitmen memenuhi dan melampaui kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, baik dalam pencalonan legislatif (Pileg) maupun jajaran struktur pengurus partai sebagaimana perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi Partai Politik (Parpol).

Penegasan tersebut disampaikan DPD Partai NasDem Halmahera Selatan saat menerima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, Bahrun Mstafa selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hendra Kamarullah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang melakukan sosialisasi keterwakilan kuota perempuan bertempat di sekretariat DPD Partai NasDem Halmahera Selatan Senin (19/10/2026).

Baca Juga:  Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

Dalam kesempatan itu KPU Halmahera Selatan menyampaikan sanksi bagi Parpol peserta Pemilu yang mengabaikan keterwakilan kuota 30 persen perempuan. Pasalnya pemenuhan kuota 30 persen perempuan bukan lagi sekadar formalitas.

Jika Parpol gagal memenuhi syarat minimal 30 persen Bakal Calon perempuan di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka KPU wajib menggugurkan kepesertaan Partai tersebut dari Dapil dimaksud. Begitu pula dengan sanksi keterwakilan 30 persen perempuan dalam jajaran struktur pengurus partai menjelang tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai, paling lambat bulan Desember 2026.

Sekretaris DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Karnawi Hasani, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPU Halmahera Selatan atas sosialisasi tersebut. Menurutnya langkah KPU sebagai bentuk pemberitahuan kepada Partai Politik agar menyiapkan syarat administrasi sebelum tahapan dimulai. Dengan begitu Parpol bisa lebih siap saat menghadapi Pemilu mendatang.

Baca Juga:  Jorok Sampah Bau Busuk Menumpuk di Jalan Pantai Desa Tuwokona

“Bagi NasDem wajib hukumnya untuk senantiasa taat pada ketentuan aturan kepemiluan terutama keterwakilan kuota 30 persen perempuan, NasDem komitmen memenuhi itu baik Caleg maupun di struktur pengurus,”ujar Karnawi Hasani.   (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ris

Editor : Risman R. Lamitira

Berita Terkait

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini
Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah
Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa
Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC
Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot
Pemadaman Listrik Tak Beraturan, PLN Bacan Rugikan Nelayan Halsel
Ruas Jalan Panamboang Menuju Pelabuhan Perikanan dan TPA Marabose Segera di Aspal
Bupati Bassam Hadiri Bimteknas PKS 2026, Sejumlah Isu Nasional Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Berita Terbaru

Kantor PLN Bacan

Daerah

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Rabu, 21 Okt 2026 - 10:40 WIB