HALSEL – MALUT, MC- Keberadaan bangkai tongkang HI 38 didekat areal pelabuhan semut pantai Tuwokona Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan hingga saat ini masih terbengkalai di lokasi. Kondisi ini jelas dinilai mengotori perairan, merusak lingkungan pesisir, serta mengganggu aktivitas perluasan lokasi pelabuhan Tuwokona.
Berdasarkan pantauan Mancuana.Id Sabtu (10/10/2026) terlihat bangkai tongkang bernama HI 38 masih berada di titik lokasi yang sama sejak hampir 10 tahun. Dimana sebagain badan tongkang sudah tengelam. Atas kondisi ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan segera mengambil langkah untuk memindahkan bangkai tongkang dengan melakukan komunikasi dengan pemilik.
“Kami sudah menyurat kepada pemilik tongkang, dan rencana sehari dua akan ada pertemuan dengan kuasa hukum pemilik untuk membicarakan proses evakuasi,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui, kepada wartawan.
Menurutnya jika pemilik tongkang tidak segera memindahkan dari pesisir pantai maka Pemkab Halmahera Selatan akan mengambil langkah eksekusi.
“Bangkai tongkang ini sudah cukup lama hanpir 10 tahun dibiarkan terbengkalai di pantai Tuwokona dan jika dibiarkan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menghambat pembangunan khususnya perluasan pelabuhan dan pembangunan swering pantai kedepan. Olehnya itu kita minta supaya dipindahkan,”ujarnya. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira

















