HALSEL, MC – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Harmain Rusli, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Harmain Rusli dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh pengacara Fardi Tolangara, SH selaku kuasa hukum pelapor Husni Saban dan Risman Lamitira melalui Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jum’at (18/07/2025).
Dimana dalam laporan polisi bernomor: STPL 440/VII/2025/SPKT, tersebut terlapor Harmain Rusli diduga menyampaikan pernyataan bohong atau hoax dan juga fitnah ke publik sebagaimana yang dimuat Media abal – abal Madodera.Com pada Jum’at (18/07/2025) dengan judul “DPC GPM Halmahera Selatan Minta Pemkab Tak Hiraukan Dua Oknum Arogan, Risman Lamitira dan Husni Saban”.
Yang mana dalam isi beritanya ditulis bahwa keduanya membuat gaduh dan kerap membuat keonaran.
Tidak sampai disitu terlapor Harmain juga menuding Risman dan Husni sering mencampuri urusan Birokrasi hingga ikut menentukan ritme jalannya pemerintahan dan juga merusak tatanan koordinasi antar lembaga di Pemkab Halmahera Selatan.
Terlapor juga bilang bahwa dirinya banyak menerima laporan dari pegawai ASN maupun pegawai kontrak yang resah karena ditekan secara psikologis oleh prilaku arogan keduanya.
Kuasa hukum pelapor, Fardi Tolangara, SH, sangat menyayangkan pernyataan fitnah yang disampaikan terlapor Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli di media online Madodera.Com.
Fardi menyebutkan bahwa pernyataan tellrlapor yang ditulis media Madodera.Com bersifat opini liar karena isinya semua adalah berdasarkan asumsi pribadi dan tidak terkonfirmasi.
Parahnya lagi media yang dipakai untuk menulis yaitu Madodera.Com diduga adalah media abal – abal yang tidak terdaftar di Dewan Pers, begitu pula dengan Box Redaksi juga tidak ditemukan status Badan Hukum maupun nama wartawan.
“Kalau media saja tidak memiliki badan hukum bagimana dia terdaftar di dewan pers, sehingga media ini bisa dikatagorikan sama dengan media sosial (Medsos) sehingga layak di Pidana,”ujar Kuasa Hukum Fardi Tolangara, SH.
Meski begitu dia menambahkan bahwa selain melaporkan secara Pidana di Polres, pihaknya juga sudah melayangkan laporan resmi ke Dewan Pers melalui pendaftaran online dan telah diterima pada Jum’at siang.
Diakhir penyampaiannya, pengacara muda ini mendesak Kepala Kepolisian (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP, Hendra Gunawan melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim segera menindaklanjuti laporan Pidana ini dengan harapan supaya ada efek jerah bagi yang lain. (Red)

















