HALSEL, MC – Sebanyak 131sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara secara gratis merupakan program reforma agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu Bacan Timur.
Penyerahan sertipikat gratis yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan ini diserahkan ke warga langsung oleh Kepala Desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur, Mahmud Abubakar Malayu, bertempat di Kantor Desa Kaireu, Sabtu (02/08/2025).
Penyaluran sertipikat tanah kepada warga ini adalah bukti pengabdian seorang Kepala Desa Mahmud Abubakar Malayu dalam melayani masyarakat.
Ini juga menunjukkan komitmen Abubakar Malayu selaku pimpinan di Desa dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada warganya, serta upaya dalam mendorong kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Desa Kaireu.
“Alhamdulillah penyerahan sertipikat ini merupakan program Kantor BPN Halmahera Selatan, melalui Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang difasilitasi Pemerintah Desa Kaireu,”ujar Kades Abubakar Malayu.
Mul sapaan akrab Kades Kaireu ini bilang dengan penyerahan sertipikat tanah ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga memiliki makna yang dalam terkait kepastian hukum, pemberdayaan dan ekonomi.
Karena itu dirinya berkomitmen mendorong aset kepemilikan warga Desa Kaireu untuk menghindari konflik agraria
“Sertipikat tanah adalah bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah, terima kasih BPN Halmahera Selatan,”ucap Mul biasa disapa. (Red)
















