HALSEL – MALUT, MC- Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menyerahkan tersangka atas nama Triono Faisal alias Ono (21) beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Laka Lantas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, pada Kamis (11/06/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diserahkan langsung oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Halmahera Selatan BRIPTU Fikry M. Zihad Djaenudin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Muhammad Iksan Awaljon Purba, SH, di kantor Kejaksaan.
Langkah ini merupakan bentuk kelanjutan dari proses penanganan perkara Laka Lantas yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2026, pukul 19.10 WIT di Jalan aspal Desa Wosi Kecamatan Gane Timur yang menyebabkan korban Farel Konora (20) asal Desa Batonam Gane Timur meninggal dunia.
Adapun Barang bukti :
– 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CR-V warna hitam tanpa plat.
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat.
Dasar :
– LP-A/02/I/2026/SPKT/SATLANTAS/RES HALSEL/POLDA MALUT, tgl 14 Januari 2026
– SP.Sidik/02/IV/RES.7.1./2026/Sat Lantas, tgl 07 April 2026.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, IPTU Irfan Muzaffar Sondan, S. Tr.K, kepada wartawan mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti penting sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan secara transparan dan profesional.
“Penyerahan kami lakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,”ujar Kasat Lantas Irfan Muzaffar Sondan. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















