HALSEL-MALUT, MC- Pemilik Cafe Bungalow Tong San Ongki, terancam di penjara karena menunggak membayar pajak kendaraan dengan total tunggakan pajak mencapai hampir ratusan juta.
Tunggakan tersebut berasal dari 8 unit mobil miliknya dengan berbagai merek dan tipe yang belum dibayar pajak sejak 3 tahun lalu.
Berdasarkan data UPTD Samsat Halmahera Selatan, yang dikantongi Mancuana.Id, menyebutkan jumlah tunggakan pajak kendaraan jenis roda empat milik Ton San Ongki mencapai Rp 69.914.000 Juta.
Angka ini berasal 8 unit mobil dari berbagai jenis dan tipe yang belum dibayarkan sejak 3 tahun lalu.
Atas tindakan tersebut, Ton San Ongki dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kini.kasus tersebut bakal.di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kantor UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah beberapa kali menghubungi bersangkutan namun sampai sekarang belum ada itikat baik mau membayar.
“Sikap Samsat jelas jika tidak diindahkan pada tahapan akhir maka kita akan lakukan upaya paksa,”ujar Fikri Abusama, Senin (25/05/2026).
Ia bilang akan segera melakukan koordinasi dengan Kejari Halmahera Selatan untuk melakukan penagihan.
“Ada MoU dengan Kejaksaan bila mana penunggak pajak tidak mau membayar maka kita serahkan ke Kejaksaan untuk melakukan penagihan,”tegasnya. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















