HALSEL – MALUT, MC- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non-Tahapan Pemilihan Tahun 2026 bertempat di ruang rapat lantai dua kantor bupati, Senin (03/08/2026).
Perjanjian kerjasama itu untuk mendukung kegiatan kelembagaan di luar tahapan pemilihan berupa program pendidikan pemilih serta penguatan demokrasi.
NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib.
Dimana hibah non-tahapan ini menjadi dukungan Pemerintah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan KPU di luar tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Halmahera Selatan atas komitmenya dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi melalui pemberian hibah pada fase non tahapan.
Menurut Tabrid kerjasama ini merupakan bentuk dukungan dan sinergitas atara Pemkab dan penyelenggara pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi di Halmahera Selatan.
“Anggaran hibah ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program KPU diantaranya sosialisasi pendidikan pemilih, penguatan kelembagaan, pemuktahiran data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan,”ujar Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib.
Sementara itu Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan hibah yang diberikan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam memperkuat sistem demokrasi di daerah.
Karena itu kerjasama dan sinergitas Pemkab Halmahera Selatan dan KPU sangat penting terutama dalam meningkatkan pendidikan politik masyarakat serta membangun partisipasi pemilih yang berkualitas. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman R. Lamitira
















