HALSEL – MALUT, MC- Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba geram dengan sikap segelintir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan yang memprovokasi rekan-rekannya terkait isu kondisi daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Tindakam tersebut menurut Bupati adalah fitnah yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Dugaan kekhawatiran adanya pihak internal yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana dan memecah belah kebersamaan pegawai.
Harusnya jika ada tuntutan atau aspirasi yang mau disampaikan, harus disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah diatur bukan dengan cara mengadu domba.
Penegasan keras itu disampaikan Bupati Bassam Kasuba saat memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (27/07/2026).
Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan telah berupaya keras memastikan hak-hak dasar pegawai tetap terpenuhi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun opini, provokasi, maupun gerakan untuk menuntut tambahan penghasilan yang hingga kini belum menjadi kebijakan resmi pemerintah kabupaten.
“Saya mengingatkan sekali lagi kepada seluruh ASN, jangan membuat gerakan-gerakan tambahan yang justru memperkeruh suasana untuk menuntut sesuatu yang tidak memiliki dasar kebijakan. Jika ada aspirasi, sampaikan dengan cara yang baik dan elegan sesuai mekanisme,” tegas Bupati Bassam.
Orang nomor satu di daerah ini bilang pemerintah kabupaten juga telah menerima informasi mengenai sejumlah PPPK yang diduga menggalang tuntutan di luar mekanisme resmi, termasuk dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
“Saya sudah mengantongi beberapa nama PPPK, termasuk yang bertugas di Rumah Sakit. Saya harap ini menjadi perhatian bersama. Jangan membangun gerakan-gerakan yang tidak sesuai mekanisme hanya untuk menuntut sesuatu yang belum menjadi kebijakan pemerintah daerah,”ujar Bassam dengan nada kesal.
Ia menambahkan bahwa PPPK merupakan aparatur pemerintah yang terikat perjanjian kerja dan wajib mematuhi ketentuan kepegawaian. Setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan, kata Bupati Bassam, dapat dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini hampir semua daerah di Indonesia menghadapi dampak efisiensi anggaran. Kita patut bersyukur karena hak-hak dasar PNS dan PPPK di Halmahera Selatan masih terus dijaga. Tetapi apabila masih ada pihak yang melakukan gerakan-gerakan yang tidak berdasar dan memperkeruh keadaan, maka jangan salahkan pemerintah kabupaten apabila mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”kecam Bupati dengan nada tinggi. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















