HALSEL, MC – Kabar baik bagi warga Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di Kecamatan terluar, kini sudah bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan tanpa harus ke ibu Kota Kabupaten Labuha Bacan.
Kebijakan pro rakyat ini diberlakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan mulai saat ini, setelah sebelumnya sempat terhenti beberapa bulan lalu akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah pusat.
Adapun Kecamatan yang sudah membuka pelayanan cetak e-KTP yakni, Kecamatan Kecamatan Kayoa, Makian, dan Obi Laiwui.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan, Kader Noh, menyampaikan bahwa Pemerintah pusat telah memberikan izin untuk melanjutkan pelayanan pembuatan e-KTPK bagi warga yang tinggal Kecamatan terluar.
“Alhamdulillah, pelayanan pembuatan e-KTP di sejumlah Kecamatan terluar di Halmahera Selatan saat ini sudah aktif kembali, seperti di Kecamatan Obi, Kayoa dan Makian,”ujar Kadus Dukcapil Kader Noh pada wartawan Jum’at (17/10/2025).
Sedangkan untuk pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan Gane Timur dijadwalkan akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengesahan Nikah massal pada minggu kedua bulan November mendatang.
Pria asal Desa Orimakurunga Kayoa Selatan ini menambahkan bahwa kabar baik ini menyusul hasil koordinasi dan lobi dari Pemkab Halmahera Selatan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insya Allah, perlu saya sampaikan pada tahun 2026 nanti akan ada penambahan 11 titik pelayanan baru di sejumlah Kecamatan,”terang Kader Noh.
Lanjut ia berharap dengan adanya.perluasan pelayanan pembuatan e-KTP maka perlu ada penambahan alokasi anggaran pendukung pada APBD pokok tahun 2026 untuk Dukcapil.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk
menyediakan perangkat dan sarana pendukung yang diperlukan demi kelancaran pelayanan administrasi Kependudukan di Halmahera Selatan. (Red)
















