HALSEL, MC- Pemerintah Desa (Pemdes) Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sejak bulan Juni tahun 20025 lalu terus menyalurkan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahap I tahun 20025 langsung kepada warga penerima manfaat.
Proses penyaluran dana tersebut diberikan langsung ke rekening masing-masing warga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dibawa pimpinan Kepala Desa Arifin Saroa dalam membantu ekonomi warga.
Penyaluran DBH Desa Kawasi secara non tunai ini juga merupakan arahan Pemerintah Kabupaten dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam administrasi Desa.
Adapun besaran bantuan uang yang diterima warga berfariasi berdasarkan durasi masa status keluarga yakni, untuk Kepala Keluarga (KK) yang sudah lama menikah menerima sebesar Rp 9 Juta sementara Kepala Keluarga (KK) yang baru menikah mendapatkan Rp 3 Juta. Denikian dikatakan Kepala Desa Kawasi Obi, Arifin Saroa kepada wartawan Senin (27/10/2025).
Kepala Desa 3 Periode ini bilang terdapat dua kategori penerima bantuan, yakni warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) baru dan KK lama, dengan nilai bantuan yang berbeda
“Untuk warga yang baru menikah atau KK baru diberikan Rp 3 Juta dan yang sudah lama berkeluarga atau KK lama mendapatkan Rp 9 Juta,”ujar Arifin Saroa.
Lebih lanjut, Arifin bilang bahwa sejauh ini sudah sekitar 300 KK telah menerima bantuan dari DBH Tahap I tersebut.
Namun ia menambahkann sebagian lainnya belum dapat disalurkan karena masih terkendala masalah rekening.
“Penyaluran DBH Desa Kawasi tahun 2025 wajib dilakukan secara non tunai,”tutur Arifin.
Hal ini penting, karena dengan mekanisme penyaluran secara non tunai ini bisa menciptakan kemudahan bagi keluarga penerima manfaat, dan tercipta akuntabel dalam administrasi keuangan di Desa,”terang orang nomor satu di wilayah Kawasi ini seraya menambahkan kalau pihaknya juga menanggung seluruh biaya setoran BPJS warga. (Red)
















