JAKARTA, MC – Akibat kebijakan baru pasca diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 mengakibatkan kuota haji yang dialokasikan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia mengalami penurunan drastis termasuk Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Dimana Halmahera Selatan mengalami penurunan kuota haji cukup besar tahun 2026.
Angka kuota yang sebelumnya mencapai 190 orang di tahun 2024 dan 180 orang ditahun 2025 kini tersisah hanya 7 orang untuk musim haji 2026 mendatang.
Perubahan drastis ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat terutama Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat.
Akibatnya Pemkab Halmahera Selatan dibawah pimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan DPRD Halmahera Selatan harus putar otak melakukan lobi-lobi tambahan kuota haji dengan mendatangi Kantor Kemeterian Agama Republik Indonesia di Jakarta .
Didampingi Ketua Komisi I, DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar Kasuba, Sagaf Hi. Taha, Yoner Munery dan Tamrin Hi Hasyim (Anggota), Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba diterima Direktur Bina Petugas Haji Chandra Sulistio Reksoprodjo dan Kasubdit Penyiapan, Pemetaan dan Rekrutmen Petugas Haji Ihsan Faisal di kantor Kementerian Agama RI di Jakarta pada Kamis (27/11/2025).
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Hi. Sagaf Hi. Taha, yang dikonformasi Mancuana.Id melalui Handphone menjelaskan maksud kedatangan DPRD Halmahera Selatan bersama Bupati Bassam Kasuba ke Kantor Kementerian Agama RI, dalam rangka Koordinasi terkait kuota haji pasca diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 yang mengakibatkan pengurangan cukup besar terhadap kuota haji Halmahera Selatan.
“Adanya keputusan kami didaerah sangat dirugikan. Pasalnya dari kuota awal 180 orang tahun 2025 kini tersisa hanya 7 orang,”ujar Sagaf Hi. Taha.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya menemui Kementerian Agama RI dan menjelaskan semuanya dengan berbagai pertimbangan yang terjadi pasca keputusan tersebut.
Namun pihak Kenenterian tetap menolak karena keputusan ini sudah diterapkan di seluruh indonesia.
“Torang sudah berusaha dengan berbagai pertimbangan, salah satunya meminta supaya kebijakan ini jangan dulu diterapkan di Halmahera Selatan, akan tetapi pihak Kementerian tetap menolak,”ungkap Sagaf.
Meski begitu wakil rakyat asal Dapil satu Halmahera Selatan ini mengaku ada kabar baik yang disampaikan Kementerian.Agama RI melalui Direktur Bina Petugas Haji Chandra Sulistio Reksoprodjo dan Kasubdit Penyiapan, Pemetaan dan Rekrutmen Petugas Haji Ihsan Faisal, bahwa untuk Maluku Utara ada tambahan 30 persen atau sekitar 280 orang.
Akan tetapi kuoa yang diambil nanti berdasarkan tahun mendaftar dibawah tahun 2015.
“Untuk mekanisme pembagian menunggu petunjuk tapi Alhamdulillah ada tambahan 280 orang atau sekitar 30 persen untuk dibagi ke 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, dengan demikian Halmahera Selatan kuota haji 2026 dipredisi berada di angka 20 orang,”terang Hi.Gafo sapaan akrab Hi.Sagaf Hi Taha yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halamhera Selatan. (Red)
















