DPRD Halsel Persiapkan Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 7 Februari

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad

Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad

HALSEL, MC – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah Persiapkan Rapat Paripurna  dengan agenda pengumuman Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Selatan periode tahun 2025 – 2030.

Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Selatan dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 bertempat di sekretariat kantor DPRD Halmahera Selatan.

Agenda Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih mengacu pada hasil rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan yang rencana dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Meski demikian Rapat pleno KPU masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU yang akan di bacakan pada Selasa (04/02/2025) malam ini sekira pukul 19.30 Wib atau pukul 21.30 Wit.

Baca Juga:  Bupati Bassam Percayakan Doktor Abdillah Kamarullah Jabat Sekda Definitif

“Malam ini kita menunggu putusan MK jika ditolak maka, DPRD sudah menyiapkan agenda paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih pada tanggal 7 Februari.”ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, saat dikonfirmasi kepada wartawan Selasa (04/02/2025).

Menurut wakil rakyat dua periode itu menjelaskan bahwa agenda Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih disesuaikan dengan jadwal pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan pada tanggal 6 Februari atau sehari sebelum paripurna penetapan DPRD.

Meski begitu politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan sesuai ketentuan Pleno terbuka KPU dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga dengan Paripurna Pemberhentian dan Penetapan oleh DPRD paling lambat 3 hari pasca pleno terbuka KPU.

Baca Juga:  Harita Nickel Peduli Warga Korban Banjir Desa Yaba

“Nanti malam MK gelar putuskan dismissal untuk sengketa Pilkada Halmahera Selatan, jika ditolak maka Paripurna pemberhentian dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar DPRD tanggal 7 Februari,”tandas Ketua DPRD Halmahera Selatan itu.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi
Bupati Bassam Puji SDM Orang Buton di Halsel, Kuasai Sektor Ekonomi Hingga Pemerintahan
Pelantikan KKST Halsel, Ketika Cakalele dan Silat Buton Bertemu Di Rumah Besar Saruma

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam

Berita Terbaru