HALSEL, MC – Sebanyak 4 Kepala Desa (Kades) di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat karena diduga bermasalah.
Keempat Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan yakni, Kades Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Salmir Ismail Saleh, kemudian Kades Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Fasri Hi. Muhammad, Kades Prapakanda, Kecamatan Botanglomang Adri Musa dan Kades Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Abubakar Malayu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes, Dr. Iksan Mursid, M.Si. Selasa (11/03/2025), mengatalan keputusan memberhentian sementara 4 Kepala Desa dari jabatan murni berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan juga Pengelolaan Keuangan Desa.
Mantan Camat Botanglomang itu bilang bahwa pemberhentian keempat Kades telah melalui prosedur dan regulasi terkait Penyelengaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa.
“Jujur pemberhentian sementara ini murni tidak ada kepentingan lain dalam keputusan tersebut, dan semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK),”tegas Dr. Iksan Mursid dengan santai.
Terkait keputusan ini, Pemkab Halmahera Selatan dalam.hal ini Dinas teknis DPMD, berharap agar para penjabat yang ditunjuk sebagai Kepala Desa sementara di empat Desa tersebut agar dapat segera menjalankan tugas dengan profesional.
“Pejabat yang mengantikan sementara merupakan hasil dari usulan Desa yang telah di tunjuk,”singkat Iksan sapaan akrab Kabid Pemerintahan Desa itu. (Red)
















