Pemkab Halsel Usul 3 Ranperda, 5 OPD Bakal Berubah Nama

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Humanis Saat Menyerahkan 3 Ranperda Usulan Bupati

Wabup Humanis Saat Menyerahkan 3 Ranperda Usulan Bupati

HALSEL, MC – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas.

Penyerahan 3 Ranperda usulan Bupati ke DPRD,  oleh Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin disampaiakan dalam sidang paripurna ke12 masa persidangan II tahun 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadillah Mahmud bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat kantor DPRD Halmahera Selatan pada Kamis (08/05/2025).

Ketiga Ranperda usulan Bupati tersebut yalkni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 – 2045.

Kemudian Ranperda Tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Ranperda Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa.

Baca Juga:  DPRD Maluku Utara Puji Harita Nickel Mampu Sejahterakan Warga Obi

Menariknya untuk Ranperda Perubahan OPD terdapat 5 Badan Dinas yang berubah nama dan nomenklatur diantaranya,
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dari tipe B, berubah nama Menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tipe A.

Selanjutnya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) tipe C menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman tipe B.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dari tipe C manjadi tipe A, dan  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berubah nama menjadi Dinas Perikanan (DP)

Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa untuk Ranperda RTRW diperlukan penyesuaian dengan dinamika Pembangunan.

Baca Juga:  Dianggap Inkonstitusional, Musorkablub KONI Halsel Berpotensi Digelar Ulang

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tiga periode ini mengaku perlu dilakukan peninjaunan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah yang produktif, maju, mandiri.

Selanjutnya untuk Ranperda perubahan OPD terdapat 5 OPD yang berubah nama dan nomenklatur sebagaimana perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Halmahera Selatan sangat urgensi untuk dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Kami menyadari bahwa konsep keseluruhan Ranperda perubahan nama OPD yang diajukan merupakan suatu konsep yang secara substansial,”terang Wabup Helmi.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini bilang untuk Ranperda Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaeraan Pemerintahan Fesa, sebagaimana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan keleluasan kepada Desa untuk menumbuhkan, memperkuat dan mengembangkan prakarsa lokal , semangat otonomi dan kemandiriannya.

Baca Juga:  Diduga Banyak Honorer Siluman Jilid 2 di Halsel Ikut Seleksi PPPK 2024

“Agar pemerintahan Desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan pembagunan desa dapat tercapai maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan Desa,”ucap Ko Helmi sapaan akrab Wabup Halmahera Selatan itu seraya berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat mempercepat proses pembahasan Ranperda dimaksud.

Diketahui selain usulan 3 Ranperda inisiatif Bupati, dalam sidang paripurna tetsebut juga disampaikan 1 Ranperda usulan DPRD Halmahera Selatan yakni Ranperda Pengelolaan Sampah.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026
Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi
Bupati Bassam Puji SDM Orang Buton di Halsel, Kuasai Sektor Ekonomi Hingga Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026

Berita Terbaru

Bupati Bassam Didampingi Wabup Helmi dan Sekda Abdillah Kamarullah Buka Diklat Paskibraka 2026

Daerah

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 22:24 WIB