SOFIFI, MC – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan, versi Aziz Al-Amari yang baru saja terbentuk pasca Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang digelar beberapa hari lalu, resmi dibubarkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI, Asep Anwar Sadat, SH.
Langkah ini diambil karena DPP menganggap kepengurusan DPC APDESI hasil Muscablub versi Aziz dan kawan – kawan adalah ilegal
dan melanggar AD/ART organisasi.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum DPP, Asep Anwar Sadat, SH, kepada wartawan usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Rabu (04/06/2025).
Anwar menyebut Muscablub APDESI versi Aziz, cacat secara prosedural karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang.
Ia juga menyoroti tindakan mantan Ketua APDESI Maluku Utara, Hasanuddin Tidore, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt. kepada Wahyudi Samat untuk menggelar Muscablub APDESI di Halmahera Selatan.
“Tindakan mereka sangat fatal. Yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua APDESI Provinsi, jadi bagaimana bisa menerbitkan SK Plt.? Ini masalah besar,” tegas Anwar Sadat dengan nada tinggi.
Pria asal Jawa Barat mengungkapkan bahwa masa jabatan Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Iswadi Ishak, masih berlaku dan belum berakhir.
Lanjut dia maka dari itu, pelaksanaan Muscablub tanpa dasar hukum yang kuat dinilainya sebagai bentuk pelanggaran organisasi, sehingga harus di bubarkan.
“Kalau kepengurusan lama belum habis masa jabatannya, tidak boleh ada Muscablub. Ini organisasi profesi, jadi harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan, tidak boleh sesuka hati,”terang Ketum DPP APDESI itu.
Anwar juga menekankan kepada seluruh jajaran kepengurusan APDESI, baik di tingkat pusat, Provinsi, hingga Cabang, (Kabupaten red) wajib dipimpin oleh kepala Desa aktif.
Hal ini, menurutnya adalah prinsip dasar karena APDESI merupakan organisasi profesi Kepala Desa, tentu pengurusnya harus Kades aktif.
“Untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara APDESI, semua harus dijabat Kepala Desa aktif. Ini hukumnya wajib, karena Organisasi ini tidak bisa dipimpin oleh yang bukan Kepala Desa,” jelasnya.
Dia menambahkan sebagai perbandingan, ia mencontohkan struktur Asosiasi Kepala Daerah lain, seperti Asosiasi Gubernur dan Bupati.
“Coba bayangkan, bisa tidak orang yang bukan Gubernur diangkat menjadi Ketua Asosiasi Gubernur? begitu pula dengan seorang Bupati diangkat menjadi Apkasi harus masih aktif, sama halnya dengan APDESI harus Kades Aktif, sementara Hasanudin Tidore sudah tidak aktif menjadi Kades maupun Ketua DPD kok bisa mengeluarkan SK,”tutup Ketum DPP Anwar Sadat. (Red)
















