HALSEL, MC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PDPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengambil langkah menunda sementara jalannya rapat paripurna yang akan mengesahkan Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Agenda yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Halnahera Selatan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, didampingi Wakil Ketua Fadila Mahmud di hadiri Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba pada Kamis (26/06/2025).
Dalam perjalanan rapat, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Rakib, sempat menunda rapat, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuorum atau hanya 19 orang dari total 30 anggota.
“Dengan terpaksa rapat Paripurna kami skorsing karena tidak memenuhi kuorum,”ungkap Muslim Rakib.
Hingga berita ini tayang rapat sidang paripurna masih belum di lanjutkan. (Red)
















