HALSEL, MC – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, akan mencopot para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Kepala Desa (Kades) yang diketahui selama ini sering mabuk mabukan karena mengonsumsi Minuman Keras (Miras).
Ketegasan ini nendapat apresiasi dan dukungan serta atensi dari maayarakat, salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan.
Mereka berharap komitmen dan ketegasan Bupati Bassam Kasuba menindak para aparatur negara yang sering mengonsumsi Minuman Keras (Miras) harus di kuti dengan tindakan nyata dilapangan dan jangan hanya gertak sambal semata.
Buktinya selama ini banyak ditemukan ASN dan Kades mabuk mabukan baik melalui razia maupun dari laporan masyarakat, namun Pemkab hanya diam.
“Selama ini kami melihat Pemkab Halmahera Selatan hanya beretorika dan cuma gertak sambal dalam mengambil tindakan kepada Kades maupun ASN yang kedapatan mengonsumsi Miras, padahal tindakan ini nyata – nyata di larang keras, baik oleh Agama, Perda maupun Peraturan Perundang Undangan,”ujar Ketua LSM LIRA Halmahera Selatan, Said Alkatiri dengan nada tegas kepada wartawan Rabu (09/04/2025).
Bib Id biasa disapa ini khawatir jika Pemkab Halmahera Selatan hanya diam tidak ada tindakan tegas maka akan muncul ketidak percayaan masyarakat kepada pak Bupati Bassam Kasuba selaku pemimpin di daerah ini.
Olehnya itu pihaknya meminta komitmen tegas Bupati Bassam selaku pemimpin di negeri Saruma yang berkat ini mengambil langkah tegas memecat ASN dan Kades yang sering mabuk mabukan.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Bupati dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Komitmen itu butuh tindakan tegas dan nyata, jika ini dibiarkan terus tanpa ada sanksi maka sama saja,”ucap Bib sapaan akrab Ketua LSM LIRA Halmahera Selatan Said Alkatiri. (Red)
















