HALSEL, MC – Tercatat sudah 6 orang Bakal Calon (Balon) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah mengambil formulir pendaftaran di hari pertama yang dibuka panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII DPD KNPI Halmahera Selatan, Rabu (20/08/2025).
Pengambilan formulir dilakukan langsung oleh kandidat dan juga LO bertempat di Sekretariat DPD KNPI Halmahera Selatan Jln.Dede Salamat Rama Karoke Nomor 12 Desa Tomori Kecamatan Bacan.
Keenam Bakal Calon (Balon) Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, yang telah mengambil formulir di hari pertama pendaftaran yakni:
1. Yusriyanto Hadi, SS
2. Ir. M. Charis Kamarullah, S.Pi, M.Si, CEIA, IPU
3. Ismid Usman, SH
4. Sumardi Karim, S.Kep
5. Aisya Damra Kamarullah, SS
6. Taslim Abdurahman, S.Pi
Dari keenam Balon Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan yang datang mengambil langsung formulir pendaftaran yakni, Sumardi Karim, S.Kep dan Yusriyanto Hadi, SS.
Sedangkan empat Balon Ketua KNPI lainnya mengambil formulir melalui perwakilan atau Liaison Officer (LO).
“Kalau M.Charis Kamarullah,ST.,M.Si.,CEIA formulirnya diambil oleh Naimudin Kahabib selaku LO, kemudian Ismid Usman,SH melalui LO Indra Dahlan,SH
dan Aisya Dmra Kamarullah,SS melalui Zulkifli.selaku LO,”ujar Koordinator Steering Commitee (SC) Musda DPD KNPI Halmahera Selatan, Alfardi S.Stomer,SH.,MH kepada Wartawan Rabu (20/08/2025).
Menurut Alfardi S.Stomer, keenam Balon Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, yang mengambil formulir di hari pertama pendaftaran, belum dapat dipastikan siapa saja yang benar maju bertarung karena harus mengembalikan formulir ke panitia.
Selain itu pula para Balon Ketua yang telah mengambil formulir juga harus memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Bakal Calon Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan.
“Pastinya ini baru hari pertama pendaftaran kita tunggu saja sampai batas pengembalian formulir,”tandas Alfardi.
Diketahui untuk jadwal pengambilan formulir pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 20 hingga 23 Agustus 2025 sedangkan untuk batas pengembalian formulir tanggal 25 Agustus. (Red)
















