HALSEL, MC – Astaga ada yang tidak beres dengan pengelolaan anggaran Koperasi Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara tahun 2023 sebesar Rp1,450 Miliar..
Anggaran miliaran rupiah yang dicairkan sebanyak 2 kali tersebut pada tahun 2023
diduga raib entah kemana.
Tercarat pencairan pertama dilakukan sebesar Rp1,250 Miliar diperuntukan untuk Pengurusan 5 Calon Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kemudian pencairan kedua sebesar Rp 200 Juta untuk keperluan Operasional Koperasi Desa Kawasi.
“Setahu saya dana Rp1,250 Miliar yang dicairkan tahap pertama itu untuk mengurus 5 Izin IPR, tapi sejak 2023 hingga saat ini IPR dimaksud tidak pernah ada, padahal anggaranya sudah habis,”ungkap sumber terpecaya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Padahal menurut sumber dana Koperasi Rp1,450 Miliar ini bersumber dari anggaran pernyataan modal Desa Kawasi Obi dan dikelolah langsung oleh Koperasi Desa setempat.
“Tapi anehnya yang menjadi pertanyaan sekarang adalah anggaran tersebut dikemanakan, karena sampai sekarang Izin IPR tersebut tidak ada, begitu pula uangnya juga raib,”bebernya.
Hilangnya dana Koperasi ini diduga karena ada penggelapan, yang menyebabkan kerugian dan dampak negatif bagi keuangan Koperasi Desa itu sendiri.
Karena itu layak ditelusuri dugaan penggelapan dana Koperasi ini karena menimbulkan kerugian dan potensi masalah hukum.
“Harusnya Inspektorat Halmahera Selatansu sudah melakukan audit penggunaan dana Koperasi Desa Kawasi karena ini uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan jangan sampai uang ini hanya dinikmati oleh pengurus Koperasi saja,”ungkap Koordinator Pemerhati Anti Korupsi Sutarman.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian Polres Halmahera Selatan agar segera bergerak menelusuri dugaan tindak Pidana korupsi dana Koperasi Desa Kawasi Obi senilai Rp 1.45 Miliar. (Red)
















