HALSEL, MC – Dua Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang malas masuk kantor akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kedua ASN itu di antaranya Ridwan Kamarullah staf di Kantor Kecamatan Obi Timur dan Yaman Mappe Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan.
Adapun sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
Hal ini menyusul peringatan keras dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap kedua ASN ini.
Pasalnya baik Ridwan Kamarullah selaku staf di Kantor Kecamatan Obi Timur dan Yaman Mappe Sekretaris PUPR Halmahera Selatan diduga jarang melaksanakan tugas pada instansi yang ditugaskan.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait masalah keduanya.
Abdillah menyebut Yaman Mappe sendiri jadi sorotan pasca absen di rapat OPD bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara di Aula kantor Bupati, tanggal 15 September 2025
Sedangkan Ridwan Kamarullah sendiri dilaporkan jarang melaksanakan tugas sebagai staf di Kantor Kecamatan Obi Timur.
Atas tindakan ini keduanya akan segera dipanggil dimintai keterangan oleh BKPPD karena dianggap melanggar Disiplin PNS.
Selain itu dirinya juga memerintahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Kadis PUPR dan Camat Obi Timur selaku pimpinan Unit kerja agar melaporkan daftar absensi atau daftar hadir keduanya ke Badan Kepegawaian.
“OPD atau unit kerja mereka harus tegas terkait kehadiran, kedisiplinan keduanya karena ini menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai TTP mereka jangan sampai tidak pernah berkantor namun diberikan,” ungkap Kepala BKPPD Abdilah Kamarullah.
Lebih jauh lagi, mantan Kadiis Pariwisata ini bilang keduanya baru akan diberikan sanksi setelah nanti diperiksa.
“Sudah pasti Ridwan dan Yaman akan diberikan sanksi baik sanksi ringan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat, tergantung pada akumulasi jumlah hari tidak masuk kerja,”tegas Doktor Dila sapaan akrab Kepala BKPPD Halmahera Selatan ini. (Red)
















