Malas Masuk Kantor Ridwan Kamarullah dan Yaman Mappe Bakal Dijatuhi Sanksi Berat?

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS Malas

Ilustrasi PNS Malas

HALSEL, MC – Dua Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang malas masuk kantor akan dijatuhi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kedua ASN itu di antaranya Ridwan Kamarullah staf di Kantor Kecamatan Obi Timur dan Yaman Mappe Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan.

Adapun sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Hal ini menyusul peringatan keras dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap kedua ASN ini.

Baca Juga:  Bupati Bassam Kasuba Satu Satunya Kepala Daerah Hadiri Kegiatan HKG PKK di Halbar

Pasalnya baik Ridwan Kamarullah selaku staf di Kantor Kecamatan Obi Timur dan Yaman Mappe Sekretaris PUPR Halmahera Selatan diduga jarang melaksanakan tugas pada instansi yang ditugaskan.

Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait masalah keduanya.

Abdillah menyebut Yaman Mappe sendiri jadi sorotan pasca absen di rapat OPD bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara di Aula kantor Bupati, tanggal 15 September 2025

Sedangkan Ridwan Kamarullah  sendiri dilaporkan jarang melaksanakan tugas sebagai staf di Kantor Kecamatan Obi Timur.

Atas tindakan ini keduanya akan segera dipanggil dimintai keterangan oleh BKPPD karena dianggap melanggar Disiplin PNS.

Baca Juga:  Meriah Ratusan Warga Kawasi Obi Antusias Sambut Bupati Bassam

Selain itu dirinya juga memerintahkan kepada  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Kadis PUPR dan Camat Obi Timur selaku pimpinan Unit kerja agar melaporkan daftar absensi atau daftar hadir keduanya ke Badan Kepegawaian.

“OPD atau unit kerja mereka harus tegas terkait kehadiran, kedisiplinan keduanya karena ini menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai TTP mereka jangan sampai tidak pernah berkantor namun diberikan,” ungkap Kepala BKPPD Abdilah Kamarullah.

Lebih jauh lagi, mantan Kadiis Pariwisata ini bilang keduanya baru akan diberikan sanksi setelah nanti diperiksa.

“Sudah pasti Ridwan dan Yaman akan diberikan sanksi baik sanksi ringan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat, tergantung pada akumulasi jumlah hari tidak masuk kerja,”tegas Doktor Dila sapaan akrab Kepala BKPPD Halmahera Selatan ini.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi
Bupati Bassam Puji SDM Orang Buton di Halsel, Kuasai Sektor Ekonomi Hingga Pemerintahan
Pelantikan KKST Halsel, Ketika Cakalele dan Silat Buton Bertemu Di Rumah Besar Saruma

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam

Berita Terbaru