JAKARTA, MC – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau Dismissal perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Putusan sela atau Dismissal ini akan dibacakan pada tanggal 4 -5 Februari tahun 2025 pekan depan.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan Dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo dalam sidang gugatan Pilkada, di Gedung MK Jakarta Pusat, pada Kamis (30/01/2025) sebagaimana dikutip dari media online Detiknews.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, SH, mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan sela atau Dismissal.
Dalam kesempatn itu Saldi Isra berharap Kepala Daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan Dismissal dapat segera dilantik.
Diketahui sebelumnya jadwal pembacaan putusan sela atau Dismissal sebagaimana Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan Pilkada, akan dibacakan pada tanggal.11 – 13 Februari 2025, akan tetapi di percepat menjadi 4 – 5 Februari. (Red)
















