HALSEL-MALUT, MC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi kebijakan tata ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Pemkab Halmahera Selatan, Ir. Agus Heriawan, SP. S.Hut, M.Si, IPM, mewakili Bupati Bassam Kasuba bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan pada Rabu (22/04/2026).
Sosialisasi menghadirkan peserta dari 3 Kecamatan dalam wilayah ibu kota labuha, meliputi unsur petugas Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha serta dinas OPD terkait.
Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Selatan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halmahera Seatan, Dr. Ridwan La Tjadi, ST, M.Pdi, mengatakan Pemkab Halmahera Selatan menjadian Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR sebagai acuan masyarakat dalam membangun usaha dan rumah pribadi diwilayah Halmahera Selatan.
Hal itu penting agar diketahui oleh publik terutama para pelaku usaha yang akan membangun usaha atau rumah prubadi, harus mengetahui fungsi ruangnya baru kemudian bisa membangun.
Hanya saja ia mengakui saat ini regulasi terkait tata ruang terus mengalami perubahan.
“Jujur saja hingga saat ini Halmahera Selatan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),”ujar Ridwan La Tjadi.
Alumni Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menambahkan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, dalam tata ruang telah diatur secara jelas zonasi untuk pemukiman, perkantoran, perdagangan, hingga kawasan lindung.
Terbukti masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami aturan tata ruang. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi, literasi, dan pemahaman agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















