Pemkab Halsel Jadikan RTRW dan RDTR Acuan Membangun Usaha dan Rumah Pribadi, Begini Sosialisasinya

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUPR Halsel Gelar Sosialisasi Kebijakan Tata Ruang

PUPR Halsel Gelar Sosialisasi Kebijakan Tata Ruang

HALSEL-MALUT, MC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi kebijakan tata ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Pemkab Halmahera Selatan, Ir. Agus Heriawan, SP. S.Hut, M.Si, IPM, mewakili Bupati Bassam Kasuba bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan pada Rabu (22/04/2026).

Sosialisasi menghadirkan peserta dari 3 Kecamatan dalam wilayah ibu kota labuha, meliputi unsur petugas Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha serta dinas OPD terkait.

Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Selatan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Bupati Bassam Pastikan Masjid Agung Alkhairaat Siap Digunakan Shalat Idul Fitri

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halmahera Seatan, Dr. Ridwan La Tjadi, ST, M.Pdi, mengatakan Pemkab Halmahera Selatan menjadian Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR sebagai acuan masyarakat dalam membangun usaha dan rumah pribadi diwilayah Halmahera Selatan.

Hal itu penting agar diketahui oleh publik terutama para pelaku usaha yang akan membangun usaha atau rumah prubadi, harus mengetahui fungsi ruangnya baru kemudian bisa membangun.

Hanya saja ia mengakui saat ini regulasi terkait tata ruang terus mengalami perubahan.

“Jujur saja hingga saat ini Halmahera Selatan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),”ujar Ridwan La Tjadi.

Baca Juga:  Lagi Halsel Sumbang Medali Perunggu Dari Cabor Tenis Lapangan Usai Kalahkan Kota Tidore

Alumni Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menambahkan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, dalam tata ruang telah diatur secara jelas zonasi untuk pemukiman, perkantoran, perdagangan, hingga kawasan lindung.

Terbukti masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami aturan tata ruang. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi, literasi, dan pemahaman agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.  (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ris

Editor : Risman R. Lamitira

Berita Terkait

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi
Bupati Bassam Puji SDM Orang Buton di Halsel, Kuasai Sektor Ekonomi Hingga Pemerintahan
Pelantikan KKST Halsel, Ketika Cakalele dan Silat Buton Bertemu Di Rumah Besar Saruma
Ini Pesan Menyentuh Sultan Bacan Kepada Pengurus KKST Halsel

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam

Senin, 27 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi

Berita Terbaru