HALSEL, MC – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp 56 Miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 56 Miliar ini, merupakan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand (DAU Sg) tahun 2025..
“Untuk alokasi anggaran gaji PPPK sudah disiapkan Rp 56 Miliar melalui anggaran DAU Sg,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Darrah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/05/2025).
Mantan Kepala Bapeltbangda ini menambahkan, saat ini Pemkab Halmahera Selatan, menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu orang.
Kemudian, pelaksanaan tes tahap I yang digelar pada Desember 2024 lalu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK), sementara yang tahap II sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil kelulusan.
”Sesuai edaran dari Kemenkeu, pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,”ucap Nur
Lanjut dia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK disesuaikan dengan terhitung Masa Tugas (TMT), sehingga ketika TMT nya terbit di bulan September, maka ganjinya dibayar September.
”Jadi, tidak ada lagi sistem pembayaran Rapel. Misalnya, tenaga PPPK yang saat ini berstatus PTT, kemudian TMT nya terbit september, maka pada september nanti mereka sudah terima gaji PPPK, tapi untuk saat ini mereka masih menerima gaji PTT karena belum ada SK PPPK,”tandas Kaban BPKAD itu. (Red)
















