Praktisi Hukum Nilai  Pemberhentian 4 Kades di Halsel Sudah Tepat, Tidak Perlu Dipolemikkan.

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Ongky Nyong, SH

Praktisi Hukum, Ongky Nyong, SH

HALSEL, MC –  Pemberhentian sementara 4 Kepala Desa di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, oleh Penerintah setempat dinilai banyak pihak termasuk para praktisi hukum sudah tepat.
Karena merupakan bagian dari wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan  secara efektif terhadap proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 112, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Saya kira langkah pemberhetian yang diambil sudah tepat, sebab tidak menyalahi ketentuan,”ujar Praktisi Hukum yqng juga Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong,SH, kepada wartawan Jum’at (14/03/2025).

Pasalnya dalam kepentingan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemkab Halmahera Selatan berkewajiban pula untuk menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa.

Baca Juga:  Pemkab Halsel Lepas Ribuan Peserta Mudik Geatis 2026, Ini Wujud Kepedulian Bassam-Helmi

Sehingga penerapannya harus dievaluasi serta tegas adanya pemberlakuan sanksi secara administratif bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang mana kata Ongky Nyong,  sanksinya berjenjang mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, bahkan sampai pada pemberhentian secara tetap.

“Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerinrahan Desa,”beber Ongky Nyong.

Lanjut dia bilang pemberhentian sementara terhadap 4  Kepala Desa karena dianggap tidak mampu melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa secara baik dan benar, telah diatur dalam klausul tersendiri sebagaimana Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66  Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

Baca Juga:  Hj. Salma Peduli Anak Korban Banjir Desa Amasing Kali

Terkait hal ini maka menurut hemat saya setelah membaca penjelasan terkait alasan pemberhentian sementara terhadap empat kepala desa yang disampaikan oleh Kabid Pemdes DPMD Dr. Iksan Mursid adalah bagian dari evaluasi kinerja Kades sudah tepat dan sebetulnya tidak perlu dipolemikkan.

Olehnya dia minta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan serta mengevaluasi kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa demi mewujudkan sinergintas dan integritas penyelenggara dalam upaya pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi cita-cita kita bersama.

Sementara itu sebelumnya Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Dr. Iksan Mursid, M.Si. mengatalan bahwa keputusan memberhentian  sementara 4 Kepala Desa dari jabatan murni berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan juga Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga:  Luar Biasa Empat Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional Raih Juara di Olimpiade

Berikut keempat Kepala Desa  yang diberhentikan yakni, Kades Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Salmir Ismail Saleh, kemudian Kades Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Fasri Hi. Muhammad, Kades Prapakanda, Kecamatan Botanglomang Adri Musa dan Kades Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Abubakar Malayu.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi
Bupati Bassam Puji SDM Orang Buton di Halsel, Kuasai Sektor Ekonomi Hingga Pemerintahan
Pelantikan KKST Halsel, Ketika Cakalele dan Silat Buton Bertemu Di Rumah Besar Saruma

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam

Berita Terbaru