HALSEL-MALUT, MC- Sebanyak 7 Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Sistem Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah di bangun di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum diizinkan beroperasi karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat Halal sebagai pra syarat beraktivitas.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan, tercatat ada 18 Dapur MBG yang sudah di bangun. Hanya saja dari jumlah tersebut 11 Dapur yang beroperasi sementara 7 lainnya tidak di izinkan karena belum mengantongi sertifikat SLHS dan sertufikat Halal.
Sertifikat SLHS merupakan dokumen wajib bagi setiap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ini untuk menjamin keamanan pangan, yang dikeluarkan oleh Dinkes setempat.
“Ada 7 Dapur yang belum beroperasi, mereka belum miliki SLHS, sehingga harus di tutup sementara sebagaimana bunyi edaran dan itu sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi,”ujar Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasjim, kepada wartawan Senin (20/04/2026).
Mantan Direktur RSUD Labuha ini bilang bahwa persyaratan untuk dikeluarkannya sertifikat SLHS yaitu harus dilakukan uji laboratorium air/makanan, dokumen legalitas (NIB, SIUP, NPWP, Akta
Selain itu Dinkes Halmahera Selatan akan melakukan inspeksi untuk memastikan Dapur MBG memenuhi standar sanitasi sebelum SLHS diterbitkan.
“Jadi untuk mengaktifkan 7 Dapur ini kita harus turun melakukan pengecekan kesehatan lingkungan pengelola makanan, disana petugas akan berkunjung ke dapur untuk meeriksa seluruh sampel makanan, kemudian mencaritahu status pramusaji yang diipekerjakan miliki sertifikat khusus atau tidak. Apabila Petugas menemukan ada terkait kesehatan lingkungan, penempatan tempat sampah dan lain-lain menenuhi syarat maka Dinas Kesehatan bisa mengeluarkan sertifikat SLHS dengan begitu dapur MBG akan bisa beroperasi,”terang Asia.
Sedangkan terkait dengan pengawasan terhadap aktivtas Dapur MBG, lanjut adik dari mantan Wakil Bupati Iswan Hasjim Ini bilang bahwa pihaknya memiliki tugas sebagaimana edaran dari Kementerian. Akan tetapi sejauh ini Dinkes Halmahera Selatan melalui tim dilapangan hanya bisa melakukan pengawasan 2 kali dalam setahun dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Kalau saja anggaran pengawasan kita lebih maka pengawasan ke dapur MBG bisa di lakukan setiap bulan,”tutup Asia. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















