HALSEL-MALUT, MC- Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, kembali menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul serangkaian perubahan regulasi yang berlaku, khususnya terkait tata kelola jabatan aparatur.
Selain itu mantan Kepala Dinas Pariwisata ini juga menyoroti penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal tahun 2026.
Penekanan ini bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan agar bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus mempertahankan prestasi tiap tahun secara berturut turut.
Penegasan ini disampaikan Sekda saat memimpin apel gabungan bertempat di halaman kantor bupati Senin (23/02/2026).
Abdillah yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BKPPD Halmahera Selatan ini meminta seluruh OPD untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan memenuhi segala persyaratan yang diajukan.
Menurutnya terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba telah resmi menetapkan tim khusus yang bertugas untuk mempercepat penyelesaian berbagai temuan dimakdud.
“Kita harus memastikan bahwa tidak ada beban masalah yang diteruskan kepada pemimpin dan pejabat yang akan menjabat ke depannya. Semua persoalan harus diselesaikan secara tuntas agar tidak menjadi beban di masa yang akan datang,”ujar Sekda Abdillah.
Ia juga mengingatkan akan dinamika perubahan aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlangsung sejak tahun 2020-2021, yang mana pada masa itu telah dilakukan penyesuaian status jabatan fungsional dari kategori teknis ke pelaksana, dan peraturan terbaru bahkan telah menghapuskan struktur jabatan eselon IV di beberapa sektor kerja.
“Kedepan, jabatan struktural seperti eselon III atau administrator juga akan dihilangkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pelaksana untuk segera mengikuti uji kompetensi guna memperoleh status jabatan fungsional,” jelas Abdillah.
Lanjut ia bilang bahwa jabatan fungsional menawarkan ruang pengembangan karir yang lebih luas dibandingkan jabatan struktural yang jumlahnya terbatas.
Bahkan musalnya pejabat dari bidang tertentu seperti Damkar memiliki kesempatan untuk berpindah ke bidang Keuangan, asalkan telah menyelesaikan uji kompetensi yang sesuai dengan bidang tujuan,”tutur Abdillah dengan nada mengajak. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















