HALSEL-MALUT, MC- Mulai tahun 2026 ini istilah nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini diketahui banyak orang tampaknya akan segera menghilang dari dokumen Kependudukan.
Hal ini menyusul di keluarkannya kebijakan baru mengenai perubahan data jenis pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-el) sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemerintah Pusat memutuskan untuk melakukan penyatuan status besar-besaran termasuk PNS dan PPPK.
Sehingga tidak ada lagi perbedaan penyebutan nama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kolom pekerjaan di dokumen Kependudukan baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK) semua tertulis Aaparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan, Kader Noh, SH., M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru Permendagri telah terjadi perubahan data jenis pekerjaan pada KTP-elektronik.
Dalam perubahan dikaksud, salah satunya mengarah pada perubahan status pekerjaan bagi PNS dan PPPK. Jika sebelumnya status pekerjaan tertulis di KTP untuk PNS ditulis Pegawai Negeri Sipil dan PPPK ditulis Pekerjaan Lainnya, maka kini disetarakan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan penyebutan status ASN dalam dokumen resmi negara, sehingga lebih tertib dan sesuai regulasi terbaru,”ujar Kadis Dukcapil Kader Noh Rabu (25/02/2026.
Senada didlsampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, MM, mengatakan bahwa perubahan status peketjaan pada akta kependudukan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional serta penyederhanaan administrasi kependudukan.
Sementara itu Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau kepada seluruh PNS dan PPPK agar segera melakukan penyesuaian data Kependudukan apabila diperlukan, dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat atau mengikuti prosedur layanan yang telah ditetapkan. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















