HALSEL-MALUT, MC- Wacana penerapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diatur dalam sistem paket menyerupai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih terus dilakukan kajian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utata dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk digunakan pada Pilkades tahun 2026 dan 2027 mendatang.
Dalam konsep tersebut, calon Kepala Desa akan maju berpasangan dengan calon Wakil Kepala Desa dalam satu paket pencalonan.
Dimana masyarakat nantinya akan memilih secara langsung Calon Kades dan Wakil Kades dalam satu paket.
“Biasanya hanya calon Kades, sekarang kita coba terapkan mengunakan sistem paket, ada Calon Kades dan Wakil Kades mirip dengan Pilkada ada Bupati dan Wakil Bupati,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muh Zaki Abdul Wahab, kepada wartawan Senin (11/05/2026).
Menurutnya ini merupakan bagian dari upaya modernisasi demokratisasi yang saat ini masih dalam tahap wacana untuk dikaji.
“Sekarang masih sebatas kajian awal dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Kabupaten. Sebab penerapan sistem ini harus melalui kajian yang harus di bahas bersama pihak terkait,”tandas Zaki biasa disapa Kadis DPMD Halmahera Selatan ini.
Lanjut ia bilang sistem paket akan diterapkan pada Pilkades tahun 2026 dan tahun 2027 di ikuti sebanyak 76 Desa tersebar di 30 Kecamatan.
Mantan Kabid Aset ini menambahkan bahwa tujuan dari wacana ini untuk menjawab berbagai persoalan Kepala Desa yang menjadi keresahan selama ini di masyarakat.
Hal itu penting karena jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) selama ini tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan jika terjadi masalah tersebut.
Sebaliknya bamyak Sekdes yang di berhentikan alias di pecat oleh Kades jika terjadi perbedaan pandangan.
“Dengan adanya Wakil Kepala Desa jika terjadi masalah hukum pada Kades maka secara otomatis Wakil Kades naik tidak lagi menempatkan karateker,”terang Zaki.
Sistem ini juga sekaligus membatasi campur tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai karateker Kades manakala ada masalah.
“Kedepan kita tidak mau lagi ada ASN jabat Karateker Kades, cukup Wakil Kades naik,”tegas Zaki seraya menambahkan bahwa usulan paket ini masih dalam kajian. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















