HALSEL-MALUT, MC- Kasus dugaan keracunan makanan yang dialami 6 warga Desa Waya Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, perlu menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
Pasalnya dalam peristiwa ini tercatat jumlah korban cukup banyak terdapat satu keluarga, dimana 3 orang mengalami kritis dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Sementara satu orang lainnya meninggal dunia di Puskesmas setempat pada Rabu (28/01/2026) pukul 12.00 Wit.
Atas terjadinya peristiwa dugaan keracunan makanan ini pihak Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Provinsi Maluku Utara angkat bicara mendesak tim medis RSUD Labuha agar meneliti zat racun yang terkandung dalam diri korban melalui tes laboratoriiun kesehatan daerah.
“Saya meminta kepada pihak medis untuk melakukan pendalaman serius lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya dan jenis zat seperti apa baik di dalam tubuh para korban atau pada makanan yang dikonsumsinya. Harus ada suatu Kesimpulan medis secara ilmiah,”ujar Direktur YBH Justice Maluku Utara, Ongky Nyong, SS. SH, kepada wartawan Rabu (28/01/2026).
Menurut Ongky peristiwa yang dialami para korban ini tidak boleh ada kekosongan hukum, maka itu Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Polres Halmahera Selatan juga mesti memberikan atensi khusus demi kepentingan hukum para korban.
Jika terbukti secara medis ditemukan ada kandungan zat berbahaya pada makanan atau pada tubuh korban maka hal ini dapat ditindaklanjuti oleh APH,”pinta Ongky.
Diketahui dalam peristiwa ini tercatat sebanyak 6 orang di Desa Waya Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mengalami keracunan makanan.
Berikut Nama Korban Keracunan
1. La Bani La Poke (56) Meninggal Dunia
2. Wa Jania Lasima (57) Kritis di rawat di RSUD Labuha
3. Arman La Bani (22) Kritis rawat di RSUD Labuha
4. Risnawati La Bani (29 Kritis rawat di RSUD Labuha
5. Wa Aca La Bani (20) Sehat dirawat di Puskesmas Indong
6. Halfian La Bani (13) Sehat di rawat di Puskesmas Indong. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















