HALSEL-MALUT, MC- Praktisi hukum Fardi Tolangara, SH, yang juga merupakan Kuasa Hukum Kepala KUA Botang Lomang, Ongky Nyong,SH, mengatakan Sumitro Komdan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran fitnah dimuka umum yang kemudian akan diuji secara hukum dengan jeratan pasal 434 KUHP Nasional yang ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini menyusul aksi demo yang disampaikan di ruang publik untuk menyerang kehormatan kliennya sehingga ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengacara muda asal Halmahera Selatan ini bilang bahwa hal tersebut mengacu pada laporan polisi nomor : STPL/133/III/2026/SPKT.POLRES HAL-SEL Tentang Laporan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan oleh Sumitro Komdan pada Tanggal 3 Maret 2026.
“Atas tuduhan bersangkutan kita sudah bikin laporan polisi untuk di proses,”ujar Fardi Tolangara, SH kepada wartawan Kamis (05/03/2026).
Menurut Fardi, pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu tidak hanya menyeret persoalan privat rumah tangga kliennya ke ruang publik, tetapi juga disertai tuntutan agar Ongky Nyong dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA Botang Lomang.
“Kalau seseorang berdiri di depan publik lalu menyampaikan tuduhan atau memfitnah orang lain melakukan pelanggaran moral atau pelanggaran prinsip prinsip agama Islam , maka tuduhan itu harus memiliki basis normatif dalil – dalil agama yang jelas dan benar. Jika tidak bisa maka itu bukan lagi kritik, melainkan fitnah,” tegas Fardi.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 434 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara jelas diatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan penyebaran fitnah terhadap orang lain dan tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, padahal tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
“Ancaman pidananya sangat jelas, penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Jadi jangan sembarangan menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa dasar yang kuat,” ungkapnya dengan tegas.
Lanjut ia juga menyoroti isu yang dijadikan bahan orasi dalam aksi demonstrasi tersebut sebenarnya adalah persoalan prifat (rumah tangga) yang telah selesai sejak lama.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 November 2025, Kades Silang Sulinda D Komdan yang juga merupakan istri klien kami yang telah membuat Surat Kesepakatan Cerai kemudian menyuruh klien kami bertandatangan pada surat tersebut diatas materai yang cukup. Namun persoalan tersebut tidak berlanjut karena pada tanggal 27 November 2025 Kades Sulinda Komdan memohon maaf dan diselesaikan kesalahpahaman serta membatalkan Surat Kesepakatan Cerai tersebut.
“itu artinya masalah ini sudah selesai secara internal. Tidak ada lagi persoalan hukum maupun rumah tangga yang tersisa. Tapi kemudian diangkat kembali di ruang publik seolah-olah itu masih menjadi persoalan besar,”beber Fardi.
Dikatakannya bahwa cara Sumitra mengangkat kembali isu privat yang telah selesai dan meneriakkannya di ruang publik dengan narasi yang menyudutkan sangat merusak reputasi seseorang.
“Kalau persoalan rumah tangga yang sudah selesai lalu dijadikan bahan agitasi di jalanan, itu bukan lagi advokasi moral. Itu sudah masuk wilayah pembentukan opini yang merusak nama baik seseorang,”kata Fardi.
Lanjut Ia mengaku pihaknya tidak mempersoalkan aksi demonstrasi karena itu bagian dari hak demokrasi. Namun dirinya mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang di ruang publik.
“Ini negara hukum. Jangan menjadikan mimbar demonstrasi sebagai pengadilan jalanan yang menghukum seseorang tanpa bukti,”katanya.
Olehnya itu sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa laporan yang telah diajukan ke Polres Halmahera Selatan bertujuan agar semua tuduhan tersebut diuji secara objektif.
“Sekarang biarkan proses hukum berjalan dan kami akan terus mengawal jalannya proses hukum,”tutup Kuasa Hukum. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















