Diduga Sebarkan Fitnah, Sumitro Komdan Terancam Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fardi Tolangara, SH

Fardi Tolangara, SH

HALSEL-MALUT, MC- Praktisi hukum Fardi Tolangara, SH, yang juga merupakan Kuasa Hukum Kepala KUA Botang Lomang, Ongky Nyong,SH, mengatakan Sumitro Komdan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran fitnah dimuka umum yang kemudian akan diuji secara hukum dengan jeratan pasal 434 KUHP Nasional yang  ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini menyusul aksi demo yang disampaikan di ruang publik untuk menyerang kehormatan kliennya sehingga ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengacara muda asal Halmahera Selatan ini bilang bahwa hal tersebut mengacu pada  laporan polisi nomor : STPL/133/III/2026/SPKT.POLRES HAL-SEL Tentang Laporan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan oleh Sumitro Komdan pada Tanggal 3 Maret 2026.

“Atas tuduhan bersangkutan kita sudah bikin laporan polisi untuk di proses,”ujar Fardi Tolangara, SH kepada wartawan Kamis (05/03/2026).

Menurut Fardi, pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu tidak hanya menyeret persoalan privat  rumah tangga kliennya ke ruang publik, tetapi juga disertai tuntutan agar Ongky Nyong dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA Botang Lomang.

Baca Juga:  Diduga Cari Untung,  BPBD Halsel Nego Harga Pembangunan Rumah Korban Banjir Rp 70 Juta, Bupati Bassam Diminta Bertindak

“Kalau seseorang berdiri di depan publik lalu menyampaikan tuduhan atau memfitnah orang lain melakukan pelanggaran moral atau pelanggaran prinsip prinsip agama Islam , maka tuduhan itu harus memiliki basis normatif dalil – dalil agama yang jelas dan benar. Jika tidak bisa  maka itu bukan lagi kritik, melainkan fitnah,” tegas Fardi.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 434 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara jelas diatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan penyebaran fitnah terhadap orang lain dan tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, padahal tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

“Ancaman pidananya sangat jelas, penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Jadi jangan sembarangan menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa dasar yang kuat,” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Perpustakaan Halsel Tahun 2025 Gagal, Ini Penjelasan Kadis Ahmad

Lanjut ia juga menyoroti isu yang dijadikan bahan orasi dalam aksi demonstrasi tersebut sebenarnya adalah persoalan prifat (rumah tangga) yang telah selesai sejak lama.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 November 2025, Kades Silang Sulinda D Komdan yang juga merupakan istri klien kami yang telah membuat Surat Kesepakatan Cerai kemudian menyuruh klien kami bertandatangan pada surat tersebut diatas materai yang cukup. Namun persoalan tersebut tidak berlanjut karena pada tanggal 27 November 2025 Kades Sulinda Komdan memohon maaf dan diselesaikan kesalahpahaman serta  membatalkan Surat Kesepakatan Cerai tersebut.

“itu artinya masalah ini sudah selesai secara internal. Tidak ada lagi persoalan hukum maupun rumah tangga yang tersisa. Tapi kemudian diangkat kembali di ruang publik seolah-olah itu masih menjadi persoalan besar,”beber Fardi.

Dikatakannya bahwa cara Sumitra mengangkat kembali isu privat yang telah selesai dan meneriakkannya di ruang publik dengan narasi yang menyudutkan sangat merusak reputasi seseorang.

Baca Juga:  Bupati Bassam Terbaik, Halsel Raih Peringkat Pertama MCP KPK 2024 se Maluku Utara

“Kalau persoalan rumah tangga yang sudah selesai lalu dijadikan bahan agitasi di jalanan, itu bukan lagi advokasi moral. Itu sudah masuk wilayah pembentukan opini yang  merusak nama baik seseorang,”kata Fardi.

Lanjut Ia mengaku pihaknya tidak mempersoalkan aksi demonstrasi karena itu bagian dari hak demokrasi. Namun dirinya mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang di ruang publik.

“Ini negara hukum. Jangan menjadikan mimbar demonstrasi sebagai pengadilan jalanan yang menghukum seseorang tanpa bukti,”katanya.

Olehnya itu sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa laporan yang telah diajukan ke Polres Halmahera Selatan bertujuan agar semua tuduhan tersebut diuji secara objektif.

“Sekarang biarkan proses hukum berjalan dan kami akan terus  mengawal jalannya proses hukum,”tutup Kuasa Hukum.  (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ris

Editor : Risman R. Lamitira

Berita Terkait

KPU dan Pemkab Halsel Teken Perjanjian Hibah Daerah Non Tahapan Pemilihan
Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026
Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:21 WIB

KPU dan Pemkab Halsel Teken Perjanjian Hibah Daerah Non Tahapan Pemilihan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Berita Terbaru

Bupati Bassam Didampingi Wabup Helmi dan Sekda Abdillah Kamarullah Buka Diklat Paskibraka 2026

Daerah

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 22:24 WIB