HALSEL, MC – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial TD alias Tan (38) diduga bebas menikah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, tanpa memiliki izin dan persyaratan dokumen lengkap.
Parahnya lagi gadis yang dinikahinya asal Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara berinisial T (15) masih berusia dibawah umur.
Anehnya lagi pernikahan beda negara ini diduga dilakukan secara diam – diam bertempat kediaman pribadi salah satu staf Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Barat Utara, di Desa Tembal Bacan Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihinpun media ini dari sejumlah pihak menyebutkan pernikahan WNA asal China bernama Tan (38) dengan gadis asal Desa Jojame berinisial T (15) dilaksanakan di Desa Tembal Bacan Selatan pada Jum’at (04/04/2025).
Pernikahan tersebut dihadiri langsung kedua orang tua perempuan dan keluarga besar disaksikan petugas KUA.
Diduga pernikahan tersebut tidak sah karena tanpa dokumen lengkap dan pengawasan dari Kantor Imigrasi setempat.
Sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur persyaratan pernikahan warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia., meliputi:
1. Surat keterangan tidak ada halangan menikah (certificate of no impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal WNA.
2. Fotokopi akta kelahiran WNA.
3. Fotokopi paspor WNA.
4. Fotokopi akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda WNA.
5. Data kedua orang tua WNA.
6. Melampirkan dokumen yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
7. Akte alih agama jika muallaf.
Dari keseluruhan persyaratan dokumen tersebut terdapat hanya dua dokumen yang dipenuhi WNA tersebut yakni, KTP dan Paspor, sedangkan dokumen lainnya tidak
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacan Barat, Kahar Djalil, SH, saat dikonfirmasi kepada wartawan membenarkan adanya perkawinan tersebut.
Mantan KUA Kasiruta Timur itu mengakui rencana pernikahan keduanya terdaftar di KUA Bacan Barat Utara pada akhir bulan puasa Ramadhan kemarin.
“Kalau secara administrasi dokumennya memang tidak lengkap, karena hanya menunjukan KTP dan Paspor,”ujar Kepala KUA Bacan Barat Utara, Kahar Djalil, SH, kepada wartawan Jum’at (04/04/2025).
Meski mengutus salah satu stafnya mengelar pernikahan terhadap keduanya namun Kahar mengaku pihaknya belum mau mengeluarkan buku nikah karena secara administrasi persyaratannya belum lengkap termasuk dokumen dari Kedutaan China di Jakarta.
“Kami tunggu domumen dari kedutaan termasuk bukti surat belum pernah menikah disampaikan ke KUA baru kita keluarkan buku nikah,”ucap Kepala Kua Bacan Barat Utara seraya mengaku kalau pihaknya hanya menikahkan keduanya belum mengeluarkan buku nikah.
Sementara itu terkait masalah ini, pihak Kementerian Agama (Kemenang) Halmahera Selatan, hingga berita ini tayang masih dalam tahap konfirmasi. (Red)
















