Astaga! Seorang Warga China Bebas Nikah di Halsel Tanpa Izin, KUA Bacan Barat Utara Terlibat?

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pernikahan WNA Asal China dengan Gadis asal Desa Jojame

Prosesi pernikahan WNA Asal China dengan Gadis asal Desa Jojame

HALSEL, MC – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial TD alias Tan (38) diduga bebas menikah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, tanpa memiliki izin dan persyaratan dokumen lengkap.

Parahnya lagi gadis yang dinikahinya asal Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara berinisial T (15) masih berusia dibawah umur.

Anehnya lagi pernikahan beda negara ini diduga dilakukan secara diam – diam bertempat kediaman pribadi salah satu staf Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Barat Utara, di Desa Tembal Bacan Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihinpun media ini dari sejumlah pihak menyebutkan pernikahan WNA asal China bernama Tan (38) dengan gadis asal Desa Jojame berinisial T (15) dilaksanakan di Desa Tembal Bacan Selatan pada Jum’at (04/04/2025).

Baca Juga:  Hadiri Nuzulul Qur'an dan Pelantikan Pengurus IKADI, Ini Yang Disampaikan Bupati Bassam

Pernikahan tersebut dihadiri langsung kedua orang tua perempuan dan keluarga besar disaksikan petugas KUA.

Diduga pernikahan tersebut tidak sah karena tanpa dokumen lengkap dan pengawasan dari Kantor Imigrasi setempat.

Sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur persyaratan pernikahan warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia., meliputi:

1. Surat keterangan tidak ada halangan menikah (certificate of no impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal WNA.
2. Fotokopi akta kelahiran WNA.
3. Fotokopi paspor WNA.
4. Fotokopi akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda WNA.
5. Data kedua orang tua WNA.
6. Melampirkan dokumen yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
7. Akte alih agama jika muallaf.

Baca Juga:  Peringati HKN ke-61, Bupati Bassam Apresiasi Seluruh Tenaga Kesehatan

Dari keseluruhan persyaratan dokumen tersebut terdapat hanya dua dokumen yang dipenuhi WNA tersebut yakni, KTP dan Paspor, sedangkan dokumen lainnya tidak

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacan Barat, Kahar Djalil, SH, saat dikonfirmasi kepada wartawan membenarkan adanya perkawinan tersebut.

Mantan KUA Kasiruta Timur itu mengakui rencana pernikahan keduanya terdaftar di KUA Bacan Barat Utara pada akhir bulan puasa Ramadhan kemarin.

“Kalau secara administrasi dokumennya memang tidak lengkap, karena hanya menunjukan KTP dan Paspor,”ujar Kepala KUA Bacan Barat Utara, Kahar Djalil, SH, kepada wartawan Jum’at (04/04/2025).

Meski mengutus salah satu stafnya mengelar pernikahan terhadap keduanya namun Kahar mengaku pihaknya belum mau mengeluarkan buku nikah karena secara administrasi persyaratannya belum lengkap termasuk dokumen dari Kedutaan China di Jakarta.

Baca Juga:  Bangga 72 Mahasiswa UNSAN Bacan Wisuda Perdana Besok

“Kami tunggu domumen dari kedutaan termasuk bukti surat belum pernah menikah disampaikan ke KUA baru kita keluarkan buku nikah,”ucap Kepala Kua Bacan Barat Utara seraya mengaku kalau pihaknya hanya menikahkan keduanya belum mengeluarkan buku nikah.

Sementara itu terkait masalah ini, pihak Kementerian Agama (Kemenang) Halmahera Selatan, hingga berita ini tayang masih dalam tahap konfirmasi.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPU dan Pemkab Halsel Teken Perjanjian Hibah Daerah Non Tahapan Pemilihan
Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026
Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:21 WIB

KPU dan Pemkab Halsel Teken Perjanjian Hibah Daerah Non Tahapan Pemilihan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Berita Terbaru

Bupati Bassam Didampingi Wabup Helmi dan Sekda Abdillah Kamarullah Buka Diklat Paskibraka 2026

Daerah

Bupati Bassam Buka Diklat Paskibraka 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 22:24 WIB