HALSEL, MC – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui keputusan Bupati nomor 154 tahun 2025 tertanggal 22 Juni, ditandatangani Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Halmahera Selatan menyusul intensitas hujan tinggi yang terus melanda beberapa hari terakhir sejak tanggal 22 Juni 2025.
Akibat curah hujan yang ekstrem ini menyebabkan beberapa Sungai atau Kali mengalami banjir kemudian meluap dan menggenangi ribuan rumah warga disejumlah titik diwilayah Halmahera Selatan.
Adapun Wilayah yang ditetapkan sebagai status tanggap darurat bencana banjir yakni Desa Amasing Kali, Desa Amasing Kota Utara, Desa Amasing Kota Barat, Desa Amasing Kota, Desa Labuha, dan Desa Sumae Kecamatan Bacan.
Kemudian Desa Mandaong, Desa Tuwokona, Desa Kubung Bacan Selatan serta di Dusun Loleba Saketa Gane Barat.
Lanjut status tanggap darurat juga ditetapkan di kawasan SP1A, SP1B Desa Lalubi dan SP2, SP3, SP4 dan SP5 Desa Sumber Makmur.
Bagitu juga Desa Kotalow dan Desa Foya Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.
Status tanggap darurat ini sebagaimana dimaksud berlaku selama 14 hari sejak tanggal 22 Juni 2025 sampai dengan tanggal 7 Juli 2025 . (Red)
















