HALSEL-MALUT, MC- Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoax) terhadap PT. Citra Putera Laterang yang menyeret AM salah satu wartawan media online resmi berakhir di Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Dimana kedua belah pihak memilih berdamai dan tidak melanjutkan masalah tersebut ke ranah Pengadilan dengan mencabut laporan polisi.
Diwakili Kuasa hukum pelapor PT. Citra Putera Laterang, Suwarjono Buturu, S.H., M.H. dan Muhammad Sahdam Husen, S.H., M.H, bersama terlapor AM sepakat menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan.
Ini tertuang dalam surat kesepakatan berdamai yang dibuat pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, pada tanggal 2 Februari 2026.
Dimana dalam surat tersebut tertulis Muhammad Sahdam Husen, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum korban PT. Citra Putera Laterang dan AM selaku terlapor menyatakan sepakat berdamai tanpa ada paksaan atau tekanan dari siapapun.
” Jadi pihal kedua (Terlapor red) sudah meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi,”ujar Kuasa Hukum Pelapor PT. Citra Putera Laterang, Suwarjono Buturu, S.H., M.H. dan Muhammad Sahdam Husen, S.H., M.H, Senin (02/02/2026).
Suwarjono bilang perdamaian lahir setelah dalam proses mediasi antara kuasa hukum pihak pelapor/korban PT Citra Putera Laterang dengan terlapor AM wartawan media online terkait pemberitaan mengenai PT Citra Putera Laterang yang berjudul “Bangunan Baru SMPN Unggulan Saruma Runtuh, Kejari Halmahera Selatan Dimintai Selidiki” yang dimuat pada tanggal 30 November 2025 itu sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Lanjut perdamaian tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, disaksikan penyidik Polres Halmahera Selatan,”beber Suwarjono. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















