JAKARTA, MC- Satu persatu penghargaan terus diraih Perusahan Tambang Harita Nickel, terbaru melalui PT Trimega Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025.
Penghargaan ini didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC)
Benchmark, sebuah studi yang mengukur sejauh mana perusahaan mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, dan keberlanjutan dalam praktik
operasionalnya.
Perusahan yang beroperasi di pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan ini berhasil meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company, menjadikannya salah
satu dari 18 Perusahaan Pertambangan di Indonesia yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menyampaikan apresiasi atas penghargaan luar biasa ini, berharap menjadi semangat bagi perusahaan untuk terus berbenah.
“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujar Lim Sian Choo.
Lanjut dia bilang Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta.
Studi ini kata dia menyediakan rujukan nasional mengenai embedding prinsip HAM berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sekaligus menilai keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta regulasi nasional seperti Perpres Nomor. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan. Fokus riset ini terutama pada sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar sekaligus risiko sosial dan lingkungan yang tinggi.
Sejalan dengan pengakuan tersebut, perusahan tambang Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir telah memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh Grup melalui penerbitan kebijakan HAM berbasis standar internasional (Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi ILO), serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
Dan HRDD ini menjadi dasar bagi serangkaian perbaikan berkelanjutan pada aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Selain memastikan operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel terus
menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terbukti pada laporan Keberlanjutan 2024 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62.
Dimana program pemberdayaan ekonomi juga menunjukkan hasil konkret, salah
satunya unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal berhasil meningkatkan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada tahun 2024.
Dengan penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi.
Namun bagi Harita Nickel, penghargaan
ini bukan tujuan akhir. Perusahaan berkomitmen terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, dan memastikan hilirisasi serta transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.
“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan
dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander dengan penuh bangga. (Red)
















