HALSEL, MC- Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengalami pergantian.
Kini jabatan tersebut diemban Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H selaku Kajari yang baru yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pergantian ini disambut harapan baru oleh berbagai kalangan masyarakat maupun LSM. Salah satunya datang dari Praktisi Hukum yang juga Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong, SS. SH, yang berharap mutasi ini menjadi momentum penting penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan terutama pada kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran salah satunya dana Koperasi Desa Kawasi Kecamatan.Obi Kabupaten Halmahera Selatan tahum 2023 senilai Rp 1,4 Miliar.
Yang mana dalam kasus ini sangat ramai di dimuat di media sehingga perlu ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum untuk menelusuri raibnya dana miliaran itu.
Pasalnya berdasarkan informasi dana tersebut bersumber dari anggaran pernyataan modal Desa Kawasi Obi dan dikelolah langsung oleh Koperasi Desa setempat. Akan tetapi sampai saat ini pertanggungjawabannya tidak jelas.
“Mestinya informasi ini menjadi petunjuk bagi pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk melakukan langkah penyelidikan demi memastikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam isu tersebut tidak terkesan terjadi kekosongan hukum,”ungkap Ongky Nyong, SS.SH. Kepada wartawan Kamis (06/11/2025).
Olehnya itu dengan hadirnya Kajari baru ini menjadi tantangan dalam melakukan penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan Kejari Halmahera Selatan tidak perlu menunggu lagi, namun dapat memberikan atensi serius melakukan investigasi atas kewenangannya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Saya minta ke Kejari yang saat ini memiliki nafas segar energy baru dan semangat baru dibawah pimpinan bapak Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H, ni menjadi prioritas,”pinta Ongky Nyong.
Diketahui total nilai dana Koperasi Desa Kawasi yang dicairkan Rp 1,4 Miliar, dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali.
Pencairan tahap pertama dilakukan sebesar Rp1,250 Miliar diperuntukan untuk Pengurusan 5 Calon Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kemudian pencairan kedua sebesar Rp 200 Juta untuk keperluan Operasional Koperasi Desa Kawasi. (Red)
















