HALSEL-MALUT, MC- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan dan akuntabel merupakan wujud nyata kinerja baik seorang Kepala Desa (Kades),
Guna mewujudkan transparansi informasi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran Desa, Kepala Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara, Iswadi Ishak resmi menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diterima langsung Ketua BPD Iskandar Djafar didampingi Sekretaris BPD Yusti A. Malik, S.Pd, Anggota Rohani Bilad, Sudarman Ahmad dan Husni Hi Gani.
Penyerahan LPJ penggunaan anggaran Desa ini juga disaksikan Babinkamtibmas Bripka Sulfi Muhammad, Ketua Adat Hi Sair Umara, Sekdes Zubair Hamid dan sejumlah staf Pemerintah Desa bertempat di kantor Desa Dolik Rabu (25/02/2026).
Penyerahan LPJ yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat melalui BPD merupakan wujud nyata kinerja baik seorang Kepala Desa (Kades) Dolik Iswadi demi tata kelola Pemerintahan Desa yang baik berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan Desa yang diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 dan aturan turunannya.yakni benar-benar digunakan untuk memajukan perekonomian dan pembangunan Desa.
Dimana dalam LPJ tersebut dengam rinci menyebutkan secara transparan alokasi dana yang terserap untuk berbagai sektor terutama infrastruktur pembangunan fisik.
“Alhamdulillah untuk LPJ realisasi penggunaan anggaran Desa tahun 2025 sudah kami serahkan ke BPD,”ujar Kepala Desa Dolik Iswadi Ishak kepada wartawan Rabu (25/02/2026).
Iswandi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan ini bilang bahwa penyampaian LPJ pengunaan anggaran Desa bersifat tahunan adalah wajib utuk di sampaikan dan diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir tahun anggran dan atau pasca realisasi anggaran pada tahun sebelumnya.
Sebab ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang undangan nomor 6 tahun 2014 dan perubahan ke dua UU Desa No 3 Thn 2024 Tentang Desa.
“Jadi laporan tersebuat memuat ralisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan perbandingan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi,”ungkap Iswadi.
Kepala Desa dengan segudang prestasi ini menambahkan bahwa penyampaian LPJ realisasi pengunaan Dana Desa ini dilakukan Pemerintah Desa Dolik setiap tahun kepada BPD.
“Penyerahan LPJ sifatnya wajib, dan ini kami lakukan setiap tahun ke BPD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Desa Dolik,”tandas Kades Iswadi dengan penuh semangat. (*)
Penulis : Ris
Editor : Risman R. Lamitira
















