Bupati Bassam Perintahkan Bentuk Tim Investigasi Kasus “Aborsi” Oknum Kades Terancam Dicopot

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

HALSEL, MC – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, rupanya sudah tidak kuat lagi dengan ulah sejumlah oknum Kepala Desa yang melakukan pelanggaran etik, terus menerus, mulai dari mengomsumsi minuman keras, masuk tempat hiburan malam,  selingkuh hingga perbuatan lain yang melanggar.

Terbaru orang nomor satu di Halmahera Selatan ini geram dengan ulah salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bacan, yang diduga melakukan tindak pidana terhadap pasangan selingkuhnya dengan cara mengugurkan kandungan (Aborsi).

Atas dugaan kasus ini Bupati Bassam Kasuba telah memerintahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membentuk tim Investigasi.

“Saya sudah perintahkan bentuk tim Investigasi untuk menindaklanjuti.kasus ini,”ujar Bupati Bassam kepada wartawan Jum’at (16/05/2025).

Baca Juga:  Pemkab Halsel Jadikan RTRW dan RDTR Acuan Membangun Usaha dan Rumah Pribadi, Begini Sosialisasinya

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halmahera Selatan, Zaki Abd. Wahab, mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum Kades tersebut untuk dimintai keterangan.

“Senin depan kita panggil menghadap untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini,”ungkap Zaki Abd. Wahab.

Lanjut dia mengaku kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan sehingga, DPMD menunggu.

Meski begitu mantan Kabid Aset ini bilang pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades tersebut.

“Sanksi dari DPMD pasti akan kita berikan,”tegas Zaki.

Perlu diketahui kasus dugaan Aborsi ini sudah resmi telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut disampaikan langsung istri pertama oknum Kades didampingi Kuasa Hukum korban Yeri Kakanok,SH sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/296/V/2025/SPKT tertanggal 13 Mei tahun 2025.

Baca Juga:  Sampaikan Fitnah dan Berita Bohong, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli Resmi Dipolisikan

Sebagaimana ternuat dalam isi laporan tersebutan, dugaan terjadi tindak pidana “Aborsi” yang diakukan Oknum Kepala Desa terhadap selingkuhannya pada bulan Agustus tahun 2024.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga
Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026
Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam
Bupati Bassam Geram Diduga Ada Provokator di Internal Birokrasi
Bupati Bassam Puji SDM Orang Buton di Halsel, Kuasai Sektor Ekonomi Hingga Pemerintahan
Pelantikan KKST Halsel, Ketika Cakalele dan Silat Buton Bertemu Di Rumah Besar Saruma

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Akademisi Unkhair Sebut Perubahan Warna Air Laut di Pulau Obi Murni Fenomena Alam Blooming Alga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Luar Biasa Desa Silang Raih Penghargaan Terbaik Pertama Katagori Penerima Jamsostek Award 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Tokoh-Tokoh Buton di Halsel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Bupati Bassam

Berita Terbaru