Bupati Bassam Perintahkan Bentuk Tim Investigasi Kasus “Aborsi” Oknum Kades Terancam Dicopot

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

HALSEL, MC – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, rupanya sudah tidak kuat lagi dengan ulah sejumlah oknum Kepala Desa yang melakukan pelanggaran etik, terus menerus, mulai dari mengomsumsi minuman keras, masuk tempat hiburan malam,  selingkuh hingga perbuatan lain yang melanggar.

Terbaru orang nomor satu di Halmahera Selatan ini geram dengan ulah salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bacan, yang diduga melakukan tindak pidana terhadap pasangan selingkuhnya dengan cara mengugurkan kandungan (Aborsi).

Atas dugaan kasus ini Bupati Bassam Kasuba telah memerintahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membentuk tim Investigasi.

“Saya sudah perintahkan bentuk tim Investigasi untuk menindaklanjuti.kasus ini,”ujar Bupati Bassam kepada wartawan Jum’at (16/05/2025).

Baca Juga:  Ruas Jalan Tugu PKK Desa Tomori Mulai di Aspal Hotmix, Mobilisasi Warga Lancar

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halmahera Selatan, Zaki Abd. Wahab, mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum Kades tersebut untuk dimintai keterangan.

“Senin depan kita panggil menghadap untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini,”ungkap Zaki Abd. Wahab.

Lanjut dia mengaku kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan sehingga, DPMD menunggu.

Meski begitu mantan Kabid Aset ini bilang pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades tersebut.

“Sanksi dari DPMD pasti akan kita berikan,”tegas Zaki.

Perlu diketahui kasus dugaan Aborsi ini sudah resmi telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut disampaikan langsung istri pertama oknum Kades didampingi Kuasa Hukum korban Yeri Kakanok,SH sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/296/V/2025/SPKT tertanggal 13 Mei tahun 2025.

Baca Juga:  SARUMA SELECTION  Sukses Tundukan NORTH STAR Ternate di Piala Gubernur

Sebagaimana ternuat dalam isi laporan tersebutan, dugaan terjadi tindak pidana “Aborsi” yang diakukan Oknum Kepala Desa terhadap selingkuhannya pada bulan Agustus tahun 2024.  (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini
Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah
Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa
Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC
Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot
Pemadaman Listrik Tak Beraturan, PLN Bacan Rugikan Nelayan Halsel
Ruas Jalan Panamboang Menuju Pelabuhan Perikanan dan TPA Marabose Segera di Aspal
Bupati Bassam Hadiri Bimteknas PKS 2026, Sejumlah Isu Nasional Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Bupati Bassam Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Bilang Begini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Wabup Humanis Sambut BPK RI Evaluasi Pengelolaan BOSP dan BOS di Seluruh Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kebakaran Hutan di Halsel Renggut Dua Nyawa, Bupati Bassam Ucapkan Belasungkawa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Gaspol NasDem Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Berita Terbaru

Kantor PLN Bacan

Daerah

Praktisi Hukum Desak Kepala PLN Bacan Dicopot

Rabu, 21 Okt 2026 - 10:40 WIB