Jakarta, Mancuana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan besaran suku bunga pinjaman untuk platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dan layanan “buy now, pay later” (BNPL) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penetapan batas maksimum manfaat ekonomi.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi berkala sesuai kebijakan yang telah ditetapkan OJK.
“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), serta untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan bagi UMKM dan sektor produktif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses keuangan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).
Penetapan Bunga Pinjaman
OJK menetapkan besaran bunga maksimum yang berlaku berdasarkan tenor pinjaman. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:
Tenor Kurang dari 6 Bulan:
- Konsumtif: 0,3% per hari
- Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275% per hari
- Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1% per hari
Tenor Lebih dari 6 Bulan:
- Konsumtif: 0,2% per hari
- Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,1% per hari
- Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1% per hari
Syarat Pemberi dan Peminjam
Kebijakan ini juga mengatur kriteria pemberi dana maupun peminjam. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
- Usia minimal 18 tahun dan sudah menikah.
- Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
- Pemberi Dana Profesional:
- Terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
- Maksimal alokasi dana adalah 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
- Pemberi Dana Non-Profesional:
- Individu dengan penghasilan Rp 500 juta atau kurang per tahun.
- Maksimal alokasi dana adalah 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Penurunan Bunga Pinjol Konsumtif
Sebagai informasi, pada tahun 2024, OJK telah menetapkan suku bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, turun dari 0,4% sebelumnya.
Kebijakan ini sesuai dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2023, yang menjadi dasar pengaturan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Langkah ini sejalan dengan roadmap pengembangan LPBBTI 2023–2028, yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan efisiensi penyelenggara, serta memperluas akses pendanaan bagi sektor UMKM.
Dengan adanya kebijakan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. (*)
















