OJK Tetapkan Bunga Pinjaman Fintech Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mancuana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan besaran suku bunga pinjaman untuk platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dan layanan “buy now, pay later” (BNPL) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penetapan batas maksimum manfaat ekonomi.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi berkala sesuai kebijakan yang telah ditetapkan OJK.

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), serta untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan bagi UMKM dan sektor produktif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses keuangan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel Resmi Dibuka Untuk Umum, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Penetapan Bunga Pinjaman

OJK menetapkan besaran bunga maksimum yang berlaku berdasarkan tenor pinjaman. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:

Tenor Kurang dari 6 Bulan:

  • Konsumtif: 0,3% per hari
  • Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275% per hari
  • Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1% per hari

Tenor Lebih dari 6 Bulan:

  • Konsumtif: 0,2% per hari
  • Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,1% per hari
  • Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1% per hari

Syarat Pemberi dan Peminjam

Kebijakan ini juga mengatur kriteria pemberi dana maupun peminjam. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Usia minimal 18 tahun dan sudah menikah.
  2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
  3. Pemberi Dana Profesional:
    • Terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, serta individu dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
    • Maksimal alokasi dana adalah 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
  4. Pemberi Dana Non-Profesional:
    • Individu dengan penghasilan Rp 500 juta atau kurang per tahun.
    • Maksimal alokasi dana adalah 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Baca Juga:  Mayoritas Masyarakat Halsel Puas Terhadap Kinerja Bassam-Helmi

Penurunan Bunga Pinjol Konsumtif

Sebagai informasi, pada tahun 2024, OJK telah menetapkan suku bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, turun dari 0,4% sebelumnya.

Kebijakan ini sesuai dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2023, yang menjadi dasar pengaturan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Langkah ini sejalan dengan roadmap pengembangan LPBBTI 2023–2028, yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan efisiensi penyelenggara, serta memperluas akses pendanaan bagi sektor UMKM.

Dengan adanya kebijakan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik
Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing
Tingkatkan SDM Nakes, Pemkab Halsel Teken MoU Dengan ITSK RS dr. Soepraoen Malang
Tebakan Bupati Bassam Tepat, Spanyol Menang Lawan Argentina Skor 1-0
Bupati Bassam Beberkan Kondisi Keuangan Daerah
Bupati Bassam Temui Kemendes PDTT, Bahas Program Prioritas
Warga Kawasi Lelah Diadu Domba, Tolak Kehadiran WALHI Yang Dinilai Bawa Perpecahan
Pencari Kerja di Halsel Padati Lokasi UMKMl Bacan, Job Fair Membawa Berkah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kepala LAN RI Puji Bupati Bassam, Sebut Tata Kelola ASN Halsel Terbaik

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:00 WIB

Dinyatakan Lulus, 40 Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Resmi Kembali ke OPD Masing-Masing

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:01 WIB

Tingkatkan SDM Nakes, Pemkab Halsel Teken MoU Dengan ITSK RS dr. Soepraoen Malang

Senin, 20 Juli 2026 - 08:54 WIB

Tebakan Bupati Bassam Tepat, Spanyol Menang Lawan Argentina Skor 1-0

Senin, 13 Juli 2026 - 11:45 WIB

Bupati Bassam Beberkan Kondisi Keuangan Daerah

Berita Terbaru